Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel mengklaim pimpinan Komisi VII menjalankan fungsi pengawasan saat meminta dilibatkan dalam penyerahan corporate social responsibility (CSR) BUMN tambang di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu ia sampaikan usai memanggil Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto serta Wakil Ketua Komisi VII Alex Noerdin, Eddy Soeparno, dan Ramson Siagian terkait penyaluran dana CSR BUMN di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
"Bahwa apa yang dimaksud dengan pelibatan Anggota DPR RI dalam penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN Tambang di masa pandemi COVID-19 itu adalah dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU MD3," kata Rahmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat menyebut keterlibatan wakil rakyat dalam proses penyaluran CSR BUMN ini agar kegiatan tersebut bisa berjalan baik dan tepat sasaran diterima masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, pelibatan anggota DPR dalam penyerahan CSR tersebut tak dalam berbentuk uang. Akan tetapi, dalam bentuk barang yang dibutuhkan masyarakat saat pandemi Covid-19.
"Seperti masker hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), ventilator, sembako dan bantuan dalam bentuk lainnya," kata dia.
Politikus Partai NasDem itu menyatakan pelbagai pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan Komisi VII pada saat rapat dengar pendapat dengan BUMN holding energi tersebut sudah sesuai dengan fungsi anggota DPR.
Menurutnya, terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait permintaan melibatkan anggota DPR karena keterbatasan informasi.
"Maka dari itu penting bagi kami selaku Pimpinan DPR RI untuk melakukan klarifikasi ini," kata Rahmat.
Rahmat melakukan klarifikasi pimpinan Komisi VII itu bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Mereka memanggil para pimpinan anggota Komisi VII itu sekitar pukul 13.00 di Gedung Nusantara III Kompleks DPR/MPR. Pertemuan ini sebelumnya berlangsung tertutup dan media tak diperkenankan mengikuti proses tersebut.
(rzr/fra)