Kejaksaan Agung memeriksa pegawai PT MNC Asset Management dan PT OSO Management Investasi (OMI) sebagai saksi lantaran terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (8/7).
Mereka diminta keterangan sebagai saksi untuk 14 tersangka baru yang terdiri dari 13 korporasi dari 1 tersangka perorangan dalam perkara itu.
"Kembali melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) dengan Tersangka korporasi dan empat orang saksi dan memeriksa satu orang Tersangka terkait Tersangka OJK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang diterima CNNIndonesia.com, pihak-pihak yang diperiksa oleh penyidik untuk tersangka korporasi merupakan petinggi-petinggi dari perusahaan tersebut.
Misalnya, untuk tersangka korporasi PT MNC Asset Management, penyidik memeriksa Komisaris Utama PT MNC Asset Management, Stein Maria Schouten, dan seorang pengurus untuk mewakili korporasi tersebut. Diketahui, perseroan itu merupakan anak perusahaan dari MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo. MNC Asset Management Tbk dimiliki PT MNC Kapital Indonesia Tbk, perusahaan publik dengan basis investor lokal dan asing.
Selain itu, korporasi lain yang turut diperiksa adalah PT OSO Management Investasi (OMI). Beberapa orang yang diperiksa terkait korporasi ini adalah Dealer Perdagangan PT OSO Manajemen Investasi, Deka Cahya Endra dan Fund Manager PT Oso Manajement Investasi, Bayu Pahreza.
Diketahui, perusahaan ini merupakan salah satu bagian dari kelompok usaha Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Kemudian, Hari menjelaskan pihaknya juga memeriksa PT GAP Capital yang diwakili oleh Direktur Pemasaran periode 2012-2016, Arifadhi Soesilarto. Lalu juga, penyidik memanggil PT Pinnacle Persada Ivestama (PPI) yang diwakili oleh Kepala Seksi Penanaman Dana Divisi Keuangan & Investasi PT AJS 2009-2014, Mohammad Rommy.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management (PAM) dengan diwakili Komisaris Utama PT PAM / Anggota Komite Investasi, Rita Thomas CB, dan terakhir PT Maybank Asset Management dengan memeriksa Presiden Director, Denny Rizal Thaher.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari.
Hari pun menjelaskan, pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan tersangka, Fakhri Hilmi yang merupakan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA tahun 2014-2017 dilakukan terhadap tujuh orang. Di mana, beberapa diantaranya merupakan pejabat lain OJK.
Mereka adalah Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A pada OJK, Sujanto dan kemudian Kabag Pemantauan pada DPIV OJK, Bimah Yunaidi Umayah.
"Sedangkan tujuh orang saksi untuk Tersangka Fakhri Hilmi (OJK) diperiksa untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas tersangka," pungkas Hari.
Sebelumnya, diketahui Kejaksaan menilai bahwa Fakhri Hilmi telah mengetahui proses penyimpangan transaksi saham yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2016. Hal itu kemudian berujung pada gagal bayar dana nasabah yang mencuat ke publik pada 2018 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Hilmi mendapat laporan bahwa ada penyimpangan transaksi saham yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995.
Kejaksaan menduga bahwa Hilmi tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang dimaksud karena telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga terafiliasi dengan Heru Hidayat.