Kronologi Sanksi DO Mahasiswa Unas Buntut Demo Biaya Kuliah

CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2020 14:45 WIB
Para mahasiswa awalnya menuntut keringanan biaya kuliah di tengah pandemi virus corona dan transparansi kampus. Namun, pihak kampus malah memecat dua mahasiswa.
Universitas Nasional memecat dua mahasiswa karena dianggap bertindak melawan hukum saat melakukan demonstrasi. Ilustrasi (Thinkstock/diego_cervo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Universitas Nasional (Unas) Jakarta menjatuhkan sanksi skors hingga drop out (DO) terhadap tujuh mahasiswanya buntut aksi demonstrasi yang digelar di kampus menolak pemotongan uang kuliah.

Sanksi DO diberikan kepada dua mahasiswa atas nama Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda. Satu mahasiswa atas nama Alan, dihukum skors enam bulan. Sementara empat mahasiswa lain yakni, Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.

Satu dari dua mahasiswa yang diberhentikan, Wahyu Krisna Aji menerima surat pemberhentian dari dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unas pada Kamis (9/7) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisna menduga hukuman itu ia terima lantaran tak mengakui kesalahan dan terus terlibat dalam sejumlah aksi di Unas.

"Kenapa saya di-DO itu karena saya tidak mengakui kesalahan saya, dan juga masih terlibat aksi demonstrasi di depan kampus," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/7).

Menurut Krisna, aksi yang dilakukan ia dan teman-temannya dari Front Mahasiswa Nasional Unas bermula saat rektorat menerbitkan SK Rektor Nomor 52/2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019/2020.

Dalam SK itu, kata Krisna, Unas akan melakukan pemotongan atau mengurangi uang kuliah senilai Rp100 ribu kepada mahasiswa. Belakangan, Krisna, lewat rilis yang dikeluarkan Humas mendapati kabar pemotongan akan diberikan kepada 10 ribu mahasiswa Unas.

Jumlah 10 ribu mahasiswa itu kata Krisna berbeda dengan data yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Berdasarkan data yang ia temukan, total mahasiswa Unas dalam data PDDikti berjumlah 13.477 orang.

"Artinya ada 3.477 mahasiswa yang belum tahu apakah itu dapat bantuan apa tidak," kata Krisna.

Atas dasar itu, ia bersama Front Mahasiswa Nasional melakukan kampanye lewat media sosial menggunakan hashtag Unas Gawat Darurat (UGD). Kampanye tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah akun lain yang diduga merupakan buzzer kampus.

Infografis Kebijakan 'Kampus Merdeka' ala Menteri NadiemFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Infografis Kebijakan 'Kampus Merdeka' ala Menteri Nadiem

Belakangan, sebanyak 27 mahasiswa kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kampus.

Namun, kata Krisna, pertemuan itu diwarnai intimidasi dan ancaman pihak kampus. Pejabat Unas itu lantas meminta mahasiswa untuk mengakui kesalahan dan tak mengulangi aksi, termasuk tak lagi melakukan kampanye lewat media sosial.

"Dari komisi disiplin Unas itu mengancam, akan kenakan UU ITE, dipidanakan oleh pihak kampus," ujarnya.

Dari 27 mahasiswa, Krisna mengaku menjadi satu dari dua mahasiswa yang menolak membuat pernyataan dan menandatangani kesepakatan dengan pihak kampus. Ia kecewa karena pertemuan itu menjadi ajang penghakiman.

Kini, Krisna mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai advokasi usai menerima pemecatan dari Unas. Bersama organisasinya, Front Mahasiswa Nasional, hari ini Jumat (10/7) ia akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah kota, termasuk di depan kampus Unas Jakarta atas keputusan kampusnya.

Selain itu, ia mengaku juga akan mengirim surat ke Komisi X DPR untuk melakukan rapat dengar pendapat. Termasuk surat juga akan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Biro Humas Unas, Marsudi menyebut sanksi akademik tersebut dijatuhkan karena para mahasiswa telah melakukan tindakan di luar kepatutan sebagai mahasiswa. Menurutnya, sejumlah mahasiswa itu telah melanggar SK nomor 112/2014 tentang tata tertib di Unas.

Unas, kata Marsudi, keberatan terhadap unggahan di media sosial yang dilakukan oleh satu di antara ketujuh mahasiswa tersebut. Unggahan itu berisi sejumlah tudingan yang menyatakan bahwa Unas telah melakukan pemotongan gaji karyawan dan korupsi.

"Oknum ini sudah di luar kepatutan sebagai mahasiswa, salah satunya, saat demo melakukan perusakan pada mobil dosen," kata Marsudi kepada CNNIndonesia.com, saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/7).

Tak hanya memberikan sanksi DO atau skorsing, Unas juga melaporkan sejumlah mahasiswa ke Polres Jakarta Selatan. Para mahasiswanya itu disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP.

Rektor Unas El Amry Bermawi Putera mengakui melaporkan mahasiswanya ke polisi. Ia menyatakan para mahasiswa telah bertindak merusak dan mencemarkan nama baik kampus.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum dan aturan perundang-undangan, kita wajib untuk menghormati jalannya proses hukum yang berlaku," kata Amry.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER