Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa sekitar 11 saksi untuk tersangka pembobolan BNI Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Para saksi yang diperiksa ini mantan terpidana dalam kasus pembobolan bank plat merah itu.
Selain Maria, kala itu terdapat 15 tersangka yang ditetapkan oleh Polri dalam kasus pembobolan tersebut.
"Pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Listyo menyatakan pihaknya juga segera memeriksa Maria selaku tersangka setelah yang bersangkutan dinyatakan negatif virus corona (Covid-19) lewat tes swab polymerase chain reaction (PCR).
"Tentunya kami bisa melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap MPL tersebut," lanjut dia.
Dalam penyidikan ini, kata Listyo, pihaknya juga bakal melakukan pelacakan aset-aset milik Maria yang diduga dari hasil kejahatannya itu. Ia akan menyita apabila terdapat aset yang berkaitan dengan pembobolan ini.
Lihat juga:Akhir Drama Perburuan Maria Pauline Lumowa |
Maria menjadi buronan setelah terlibat kasus pembobolan bank BNI sebesar Rp1,7 triliun. Kasus itu terjadi saat dia mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo Group pada 2002 silam.
Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Maria sudah pergi ke Singapura sejak September 2003 lalu. Pemerintah Indonesia pernah mengajukan permohonan ekstradisi ke Belanda pada 2010 dan 2014, namun ditolak karena Maria adalah warga negara mereka.
Menghadapi proses hukum ini, Maria meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda. Ia diketahui telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979 lalu.
(mjo/fra)