Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Unas Gawat Darurat (UGD) berujung ricuh di depan kampus Universitas Nasional (Unas), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, puluhan mahasiswa yang protes sanksi drop out (DO) dan skorsing melakukan orasi di gerbang kampus. Mereka berorasi menolak sanksi yang dijatuhkan Unas kepada sekitar tujuh mahasiswa.
Para mahasiswa itu lantas memaksa masuk dengan mendobrak dan menaiki pintu gerbang kampus. Mereka juga menyoraki sejumlah petugas keamanan yang berjaga di dalam kampus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, usaha mereka untuk masuk kampus berhasil dihalau puluhan petugas keamanan yang mengawal aksi protes. Sempat terjadi aksi dorong antara mahasiswa dengan petugas keamanan.
Tak puas, para mahasiswa lantas membakar ban di gerbang kampus. Mereka terus berorasi. Salah satu orator menyebut Unas bertindak otoriter atas sanksi DO dan skorsing yang dijatuhkan kepada sekitar tujuh mahasiswa.
Aksi yang digelar sejak siang itu selesai menjelang pukul 18.00 WIB. Meskipun demikian, para mahasiswa masih tetap berkumpul di depan kampus.
![]() Demo Tuntut Sanksi DO Mahasiswa Unas Berujung Ricuh |
Serangkaian aksi yang dilakukan oleh mahasiswa Unas bermula atas kekecewaan sejumlah mahasiswa terkait pemotongan uang kuliah lewat Surat Keputusan Rektor Nomor 52 tahun 2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019/2020.
Mereka menuntut transparansi dari pihak rektorat terkait pemotongan yang tak diberikan kepada seluruh mahasiswa. Berdasarkan temuan mereka, dari total 13.477 mahasiswa Unas, pemotongan hanya dilakukan terhadap 10.000 mahasiswanya.
"Artinya 3.477 orang tidak mendapatkan bantuan sebesar Rp 100 ribu," kata Bayu, salah satu mahasiswa Unas.
Tuntutan mahasiswa itu kemudian berujung pada sanksi skors hingga DO kepada tujuh mahasiswa. Rektorat Unas menuding para mahasiswa melakukan pencemaran nama baik dan melanggar tata tertib kampus.
Selain memberikan sanksi akademik, Unas juga melaporkan sejumlah mahasiswa ke Polres Jakarta Selatan. Para mahasiswanya itu disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP.
Rektor Unas El Amry Bermawi Putera mengakui melaporkan mahasiswanya ke polisi. Ia menyatakan para mahasiswa telah bertindak merusak dan mencemarkan nama baik kampus.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum dan aturan perundang-undangan, kita wajib untuk menghormati jalannya proses hukum yang berlaku," kata Amry.
(thr/fra)