Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam memberikan pelayanan e-KTP Joko Sugianto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Anies mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut didapat dari laporan investigasi Inspektorat DKI Jakarta.
"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies, Minggu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi menyebut bahwa lurah telah berperan aktif dan melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP.
- Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020. Pertemuan dilakukan di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
- Lurah lalu meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Tjandra.
![]() |
- Pada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric untuk menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan.
- Lurah kemudian meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.
- Selama pelayanan penerbitan e-KTP, lurah ikut mendampingi operator dan duduk di samping operator hingga proses selesai.
- Lurah sebagai pihak pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh operator, bertindak pula sebagai pihak yang menyerahkan langsung e-KTP kepada Joko Sugiarto Tjandra.
- Karena sungkan kepada lurah, operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku.
Djoko Tjandra merupakan buron kelas kakap. Ia merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya pada 1997. Ia menjadi buron sejak 2009, dan diduga menetap di Papua Nugini.
Baru-baru ini, dia diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko bahkan masih sempat membuat e-KTP untuk memenuhi persyaratan pengajuan PK.
(mln/asr)