Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pembelajaran anak didik di madrasah untuk tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai besok, 13 Juli 2020. Siswa Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah di zona hijau corona diperbolehkan mulai belajar tatap muka di sekolah. Menyusul kemudian siswa madrasah ibtidaiyah pada bulan selanjutnya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menyebut pembelajaran di madrasah bakal dilakukan sesuai kondisi zona daerah. Artinya, tak semua madrasah akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Umar mengatakan hanya daerah di zona hijau yang telah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, harus tetap menerapkan protokol Kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI," katanya seperti dikutip dari rilis resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/07).
Untuk madrasah di zona kuning, oranye, atau merah, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi.
Umar menerangkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SKB yang ditandatangani oleh Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri ini mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah pada seluruh wilayah Kab/Kota di Indonesia.
Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat.
"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih Zona Hijau," terangnya.
Demi memastikan kelancaran pembelajaran daring, Direktorat KSKK Madrasah mengklaim telah menjalin kerja sama dengan provider seluler yang akan memberikan bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar, serta pendidik dan tenaga kependidikan madrasah selama Pandemi covid-19.
Pembelian kuota ini juga bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. "Ada diskon harga hingga 60 persen. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi," tuturnya.
Umar menambahkan, Kemenag juga telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam No 2791 tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 menyebut saat ini ada 104 zona hijau corona. Zona hijau adalah daerah tanpa penularan virus corona. Sementara zona merah corona saat ini ada 53 daerah.
Lihat juga:Zona Hijau Corona Bertambah Jadi 104 Daerah |