Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan 1.950 meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).
Berdasarkan data yang dia sampaikan, sebanyak 1.631 PDP dan 138 ODP.
"Kita melaporkan per minggu ini data sudah kami terima terkait jumlah meninggal dalam status belum tentu positif (Covid-19) dalam status PDP-ODP. Jumlahnya ada 1.950," kata Emil dalam jumpa pers, Senin (13/7).
Emil menjelaskan, data kematian kasus PDP-ODP tidak bisa dikategorikan data meninggal (positif Covid-19) karena biasanya menunggu hasil tes swab dari laboratorium pengetesan.
"Bisa jadi yang ODP misalnya, meninggal bukan penyakit Covid-19 tetapi karena mudik sehingga masuk ODP. Tapi Yang ODP-PDP kalau di-swab positif digeser grupnya menjadi positif Covid-19," ujarnya.
Emil mengatakan data kematian PDP-ODP akan disampaikan di situs pantau Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) dalam waktu dekat.
"Data itu mulai hari ini dan besok sudah mulai ada di Pikobar, jadi siapapun yang ingin mengetahui data meninggal dunia bisa dilihat di sana," ucapnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani mengungkap alasan data kasus kematian PDP dan ODP virus corona tidak diinformasikan ke dalam situs pantau Pikobar.
Berli mengatakan, permasalahan yang terjadi bukan karena tidak ditampilkannya data tersebut di situs pantau atau aplikasi Pikobar.
"Jadi sebetulnya permasalahannya bukan pada menampilkannya tetapi yang kita tampilkan di Pikobar adalah yang terkait langsung dengan Covid-19," ucap Berli di Bandung, Rabu (8/7).
Gugus Tugas Jabar, lanjut Berli, telah melakukan pemilahan atas PDP dan ODP yang terkonfirmasi negatif atau positif corona. Sehingga, data kematian yang ditunjukkan di Pikobar, hanya yang benar-benar konfirm terpapar Covid-19 berdasarkan pemeriksaan.
Berli mengklaim, PDP dan ODP yang hasil pemeriksaan lewat tes swab PCR dinyatakan positif, termasuk setelah meninggal, akan dimasukkan ke dalam kategori kasus positif.
"Dia akan otomatis dimasukkan konfirmasi positif meninggal, sehingga tidak dicantumkan PDP atau ODP meninggal. Itulah bedanya Jawa Barat dengan provinsi lain," bebernya.
Sementara bagi yang meninggal karena penyakit lain atau penyerta, lalu begitu diperiksa negatif atau kemudian setelah meninggal baru diperiksa hasil swabnya negatif, maka tidak lagi digolongkan sebagai PDP atau ODP.
"Karena otomatis dengan menetapkan dari status kematian tersebut sudah membuat yang bersangkutan tidak lagi dilaporkan sebagai konfirmasi PDP, ODP bahkan OTG, karena tidak tidak ada hubungannya dengan Covid-19," ujar Berli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia menambahkan, terhadap pemulasaran jenazah yang meninggal dengan status negatif tersebut tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan.
"Pemulasaraan jenazahnya tetap dilakukan sesuai (protokol) Covid-19," tegas Berli.