Presiden Joko Widodo menyatakan tengah menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker. Sanksi itu berupa sanksi sosial hingga tindak pidana ringan.
"Kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi, baik dalam bentuk denda atau kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan). Tapi masih dalam pembahasan," ujar Jokowi dalam pertemuan dengan media, Senin (13/7).
Lihat juga:Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara |
Jokowi mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Bahkan di Jawa Timur, 70 persen warga masih belum mengenakan masker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen enggak pakai. Gimana tingkat positifnya enggak tinggi?" katanya.
Mantan wali kota Solo itu lantas menyinggung penambahan kasus tertinggi yang mencapai 2.657 pekan lalu. Sebagian dari penambahan kasus tersebut berasal dari klaster Sekolah Calon Prajurit TNI AD.
"Kaget juga setelah rapat saya dikasih tahu ternyata 1.200 dari klaster di Secapa. Saya agak tenang. Apapun angka di atas 1.000, harus kita bekerja lebih keras," ucap Jokowi.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat (Jabar) diketahui bakal menerapkan sanksi denda kepada para warga yang tak mau menggunakan masker. Sanksi denda Rp100-150 tibu akan diterapkan mulai 27 Juli.
"Jadi, kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan sudah. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100-150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum," kata pria yang akrab disapa Emil itu dalam jumpa pers usai rapat evaluasi Gugus Tugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7).
Emil menggarisbawahi bahwa penggunaan masker tidak diwajibkan di tempat pribadi seperti di rumah atau tempat tinggal.
"Yang diwajibkan di luar rumah yaitu tempat umum, dengan pengecualian pidato seperti saya tidak harus, sedang olahraga kardio tinggi lari dan bersepeda (tidak harus), ruang makan juga. Di luar itu ada denda," tegasnya.
(psp/ain)