Sejumlah Masalah Usai Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 15:06 WIB
Petugas medis dari tim Satgas COVID-19 Kabupaten Simeulue yang membawa dua pasien terkonfirmasi positif menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat tiba di RSU Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (13/5/2020). Dua warga Simeulue yang memiliki riwayat penularan dari Jawa Barat terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil swab dirujuk ke RSU Zainal Abidin untuk mendapat perawatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Pakar kesehatan menilai ada sejumlah persoalan baru dari penghapusan istilah ODP, PDP, dan OTG di mana salah satunya migrasi terkait pembaruan kategorisasi data. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penghapusan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dan menggantinya dengan istilah baru bisa menimbulkan sejumlah masalah baru terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Pakar Kesehatan Masyarakat, Hermawan Saputra menilai pengubahan istilah ini bisa berdampak pada cara analisis data yang selama ini telah dilakukan. Dengan mengubah tiga istilah tersebut, artinya harus melakukan pembaruan dalam kategorisasi data.

"Ini berkaitan dengan manajemen data, ada potensi data yang digunakan lima bulan terakhir ini melalui istilah ODP, PDP dan OTG yang tidak lagi [dipakai]. Ke depan, bagaimana kategorisasi datanya? Nah, ini akan menimbulkan problem dalam analisis dashboard data," kata Hermawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah paling utama, sambungnya, adalah cara penghitungan data dengan menggunakan istilah baru yang telah diputuskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Penghitungan data terkait istilah ODP, PDP, OTG, kasus positif, kasus kematian, dan kasus sembuh selama ini sudah dihimpun Kemenkes bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 saban harinya sejak kasus pertama diungkap pada 2 Maret lalu.

"Bagaimana kategorisasi data yang baru? Apa [data yang lama] diputihkan atau dikategorisasi kembali? Pengkategorisasian datanya ini bagaimana?" tukas Hermawan.

Sementara menurutnya, untuk membenahi sistem data tersebut pun memerlukan waktu yang tidak sebentar. Di samping itu, pemerintah perlu perbaikan sistem informasi, juga memberikan materi edukasi baik kepada petugas medis yang bertugas, maupun publik umum.

"Sistem informasinya akan kelimpungan di lapangan, karena membenahi sistem itu tidak sebentar. Kemudian pembelajaran dan tugas klinis di rumah sakit seperti dokter penanggung jawab layanan itu sungguh berat sekarang, karena bisa berbenturan dengan dokter penanggung jawab saat diagnosa pasien," demikian penilaian sosok yang juga Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) tersebut.

Infografis Kamus Istilah Penyakit terkait Virus Corona


Dihubungi secara terpisah, Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono, menyebut pengubahan istilah tersebut dapat membantu mempermudah perhitungan data statistik.

Menurutnya dengan pengubahan istilah PDP, ODP, dan OTG, pemerintah jadi bisa lebih mudah menghitung kasus kematian baik terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak terkonfirmasi.

"Jadi lebih mudah menghitung data, dengan demikian angka statistiknya lebih jelas, selama ini orang meninggal yang tidak terkonfirmasi tidak terhitung, padahal mereka dianggap menjadi probable cases," kata Pandu.

Untuk penghitungannya, menurut Pandu pemerintah bisa mengubah statistik lama dengan menambahkan data terbaru. Ia berharap data statistik terbaru bisa cepat segera disampaikan ke masyarakat.

"Statistik yang lama bisa diulang dan diperbaiki dengan perhitungan yang baru, semestinya [Selasa] sore ini sudah bisa diumumkan oleh Gugus Tugas" kata Pandu.

Untuk diketahui, keputusan menghapus istilah PDP, ODP, dan OTG dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 itu diputuskan Terawan lewat Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 yang diteken pada Senin (13/7).

"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian salah satu kutipan poin dari Kepmenkes tersebut.

Terkait pendataan PDP dan ODP sendiri, pemerintah pun sebelumnya sempat pula melakukan perubahan metode dalam pencatatan dan pengungkapan datanya. Pada 18 Mei lalu, pemerintah memutuskan hanya mengumumkan jumlah PDP dan ODP yang masih dalam pemantauan atau pengawasan. Sebelumnya, sejak 14 April 2020 pemerintah mengumumkan akumulasi keseluruhan data PDP dan ODP, baik yang masih diawasi maupun yang sudah selesai.

Per 13 Juli 2020, pukul 12.00 WIB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat 33.504 ODP, dan 13.439 PDP di Indonesia.

Secara keseluruhan, pada hari itu total kasus positif di Indonesia mencapai 76.981, di mana 36.689 sembuh, dan 3.656 meninggal. Kasus Covid-19 sendiri sudah berada di 34 provinsi se-Indonesia, yang mencakup 461 kabupaten/kota.

(mln/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER