Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan membolehkan keluarga inti pasien covid-19 yang meninggal, mengikuti proses pemulasaran jenazah. Namun keluarga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.
Wali Kota Mataram Ahyar Abduh kebijakan tersebut dimulai hari ini.
"Maksimal 3 orang keluarga inti pasien COVID-19 yang meninggal dibolehkan mengikuti pemulasaran jenazah hingga proses yang lazim dilakukan di pemakaman, tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19," kata Ahyar Abduh di Mataram, Selasa (14/7) seperti dilansir dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemulasaran jenazah menurutnya meliputi kegiatan memandikan, memasang kain kafan, menyalatkan hingga prosesi memakamkan.
Untuk lebih mempertegas kebijakan pemerintah kota tersebut, saat ini sedang disiapkan surat edaran yang akan disebar kepada masyarakat melalui aparat pemerintah kota secara berjenjang.
"Harapan kita, dengan adanya kebijakan ini tidak ada lagi protes dari masyarakat dan yang terpenting masyarakat harus disiplin menerapkan protokol COVID-19," katanya.
Ahyar berharap dukungan seluruh warga ibu kota NTB tersebut untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya tanpa dukungan masyarakat upaya untuk menekan laju pertumbuhan corona sulit dilakukan.
Sementara Direktur RSUD Kota Mataram Lalu Herman Mahaputra membenarkan Pemkot Mataram tersebut.
Menurutnya kebijakan itu bahkan sudah diterapkan.
"Kami memberikan izin 3 sampai 5 orang keluarga inti untuk ikut proses pemulasaran jenazah," katanya.
Dalam prosesnya, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal difasilitasi menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan standar, untuk menghindari adanya penularan.
"Semua proses tersebut tetap dikawal oleh tim gugus tugas termasuk TNI/Polri hingga proses pemakaman selesai," kata Lalu Herman.
Selama ini pemulasaran jenazah pasien covid-19 seluruhnya dilakukan petugas dari mulai memandikan, mengkafani, menyolatkan hingga memakamkan. Keluarga dilarang mengikuti prosesi karena dikhawatirkan tertular. Keluarga hanya diizinkan menyaksikan pemakaman dari jarak jauh.
(antara/sur)