Novel Baswedan Buka Suara Jelang Vonis Penyiram Air Keras

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 15:30 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali aktif bekerja pada jumat (27/7). Hari ini merupakan pertama kalinya Novel bekerja lagi setelah sekitar 16 bulan menjalani perawatan usai matanya disiram air keras oleh orang tak dikenal tahun lalu.
Penyidik KPK Novel Baswedan meminta penyiram air keras dibebaskan karena banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara jelang sidang putusan perkara penyiraman air keras pada Kamis (16/7) lusa. Novel berpendapat sebaiknya para terdakwa dibebaskan saja karena banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

"Bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan/ masalah dalam proses hukum ini," kata Novel kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (14/7).

Novel menilai pengadilan semestinya bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk menjustifikasi atas dasar kepentingan ada pelaku. Lebih lanjut, kata dia, pada dasarnya menghukum seseorang juga harus berdasarkan fakta objektif berbasis alat bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," pungkasnya.

Sebelumnya, dua anggota polri aktif yang menjadi terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut pidana dengan satu tahun penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Merespons ini, penyidik senior itu mengaku tidak yakin kedua terdakwa yang saat ini diadili adalah pelaku sebenarnya.

Novel menyampaikan itu juga merespons tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras.

Ia berujar persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara keterlaluan.

"Saya katakan bahwa saya sudah pernah bertanya pada penyidik, apa yang bisa menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu pelakunya, mana buktinya, saya enggak dapat penjelasan," kata Novel saat berbincang dengan CNNIndonesiaTV, Selasa (16/6) malam.

"Ketika penuntutan, saya tanya jaksanya apa yang membuat yakin dia adalah pelakunya? Mereka enggak bisa jelaskan," tambahnya.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER