Kementerian Agama menyatakan ada 1.280 calon jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji pasca-pembatalan keberangkatan haji 1441 H/2020 M. Terbanyak berasal dari Jawa Timur.
"Satu pekan terakhir, ada 207 jemaah yang mengajukan setoran pelunasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin, dalam keterangan resminya, Selasa (14/7).
Muhajirin merinci sebanyak 1.230 dari 1.280 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM). Uang itu, kata dia, mestinya sudah terkirim ke rekening masing-masing jemaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhajirin mengungkapkan setiap hari kerja selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Meski demikian, jumlahnya tidak banyak.
Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, ia mencatat pengajuan pengembalian hanya pada rentang 24-69 orang per hari.
"Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," kata dia.
![]() |
Muhajirin lantas merinci provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur dengan 243 orang.
Lalu urutan terbanyak berikutnya disusul Jawa Tengah dengan 235 orang, Jawa Barat (180 orang), Sumatera Utara (75 orang), Lampung (61 orang), DKI Jakarta (48 orang), dan Banten (39 orang).
"Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang," kata dia.
Kemenag mempersilakan jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya usai pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020.
Caranya, jemaah bisa mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan itu akan diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.
(rzr/arh)