YLBHI Nilai RUU Omnibus Law Ancam Kelompok Aliran Kepercayaan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 13:28 WIB
Warga Sunda Wiwitan Cigugur, Kuningan, Jawa Barat berdoa setelah eksekusi lahan dinyatakan gagal oleh panitera Pengadilan Negeri Kuningan.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menyudutkan aliran kepercayaan (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi masyarakat sipil menilai Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja mengancam eksistensi kelompok minoritas seperti penganut aliran kepercayaan di Indonesia.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti Pasal 82 RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang berpotensi disalahgunakan untuk membatasi hak-hak masyarakat. Khususnya kelompok minoritas.

"Kelompok minoritas yang seringkali dianggap sebagai 'aliran sesat', sekaligus melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan," kata Isnur dalam keterangan resminya, Kamis (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 82 mengubah Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Perubahan itu membuat Polri berwenang mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam bagian penjelasan, yang dimaksud dengan 'aliran' adalah semua aliran atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia.

Melihat hal itu, Isnur berpendapat RUU Cipta Kerja yang dibahas Pemerintah dan DPR RI justru dapat menimbulkan kontroversi dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara jika disahkan menjadi UU.

Hal itu disebabkan karena RUU Omnibus Law tidak merepresentasikan keinginan-keinginan masyarakat untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang merata, baik materil dan spiritual.

"Melainkan hanya memfasilitasi keinginan-keinginan Pemerintah dan atau bisnis semata. Salah satunya tampak dalam penyusunan RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR RI," kata Isnur.

Selain itu, Isnur menilai ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengekalkan ketentuan dalam Undang-undang 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Dalam penjelasannya, aturan itu mengatakan bahwa ajaran atau perbuatan pada pemeluk aliran sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan Nasional dan menodai Agama.

"Berdasarkan aturan inilah stigma yang melahirkan diskriminasi dan pelanggaran HAM lainnya berasal," kata dia.

Selain itu, Isnur menyatakan diskriminasi terhadap aliran kepercayaan atau kebatinan telah ditegaskan melanggar konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Meluhat persoalan tersebut, Isnur meminta agar Presiden Jokowi dan DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ia juga meminta Jokowi menarik kembali RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR RI pada 12 Februari 2020 lalu.

"Presiden Jokowi harus berusaha keras untuk membentuk kebijakan dan sarana yang tepat dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara sejahtera, adil dan makmur yang merefleksikan pelaksanaan UUD 1945," kata dia.

Diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sempat menjadi kontroversi belakangan ini. RUU tersebut merupakan paket undang-undang usulan Presiden Joko Widodo. RUU ini diklaim dapat memangkas peraturan yang tumpang tindih di Indonesia. Jokowi mengklaim bisa menarik investasi asing ke Indonesia melalui RUU ini.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER