Polri mengklaim penerbitan surat jalan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri untuk buronan Djoko Tjandra dilakukan tanpa seizin pimpinan institusi itu alias inisiatif pribadi.
"Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak terkait masih menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri. Menurutnya, pemeriksaan terhadap personel itu akan rampung sore ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila polisi itu terbukti bersalah, pihaknya akan langsung mencopot oknum terkait dari jabatannya.
"Sore ini selesai pemeriksaan, [jika] terbukti akan dicopot dari jabatan," katanya.
Diketahui, Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020.
Keberadaan surat Jalan Djoko Tjandra sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang kemudian menyerahkan bukti salinannya ke Komisi III DPR, Selasa (14/7).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani belakangan mengaku mendapat informasi bahwa surat jalan itu diterbitkan Bareskrim.