Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K. Harman menilai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo patut diberi hukuman yang lebih berat karena memberi surat jalan kepada buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya dan ditahan di tempat khusus selama 14 hari untuk diperiksa.
"Jika benar Surat Jalan Djoko Tjandra Dibuat Sendiri oleh Karo Korwas Bareskrim, dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara," kata Benny lewat akun Twitter pribadnya. @BennyHarmanID, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny juga menilai perlu diselidiki lebih lanjut ihwal keterlibatan jenderal polisi lainnya yang diduga terlibat membuat Djoko Tjandra bisa bepergian tanpa tertangkap di Indonesia.
"Mereka harus diberi hukuman seberat-beratnya," kata Benny.
Saat dihubungi, Benny mengatakan bahwa usul pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPR patut ditindaklanjuti setelah seorang jenderal Polri diketahui membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dia menilai itu perlu guna menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat.
"Sangat urgent tentunya," kata Benny.
Sejauh ini, ada dua fraksi di DPR yang mengusulkan pembentukan pansus, yakni Demokrat dan Nasdem. Benny sendiri yang mengusulkan pembentukan pansus.
"Kemarin fraksi Demokrat kami sampaikan melalui Benny K Harman dan juga didukung fraksi lain. Putusannya akan dibicarakan internal Komisi III, setelah Komisi III akan rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).
Sebelumnya, Polri mengakui bahwa ada seorang jenderal yang menerbitkan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Dia adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Prasetijo melakukan itu tanpa seizin pimpinan. Karenanya, Prasetijo kini dicopot dari jabatannya dan akan diperiksa.
"Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di propam," kata Argo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).