PSBB Dilonggarkan, Epidemiolog Sebut CLM Tak Ada Gunanya

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 16:17 WIB
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat pengendara yang akan masuk wilayah Jakarta terkait penerapan PSBB Transisi, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melakukan pemeriksaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 67 titik di wilayah DKI Jakarta selama masa transisi.CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi pemeriksan syarat perjalanan. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai pemberlakuan Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai ganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak berguna.

Pasalnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilonggarkan yang membuat mobilitas penduduk tak bisa dibatasi.

"Enggak ada gunanya juga [CLM] karena PSBB sudah dilonggarkan. Tidak mungkin pergerakan penduduk ditekan lagi, kecuali kita PSBB lagi," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIKM, kata Pandu, mulanya dikenakan untuk menekan arus perjalanan orang di masa mudik lebaran.

Sementara saat ini tak ada syarat bagi perjalanan orang, selama protokol kesehatan diterapkan. Misalnya, penggunaan masker, pembatasan jumlah orang dalam kendaraan demi menjaga jarak.

"Sebenarnya alasan awal [ada SIKM] kan mengantisipasi arus mudik. Sekarang sudah selesai. Ya silahkan bepergian asal menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Infografis Aturan Kendaraan Berpenumpang Selama PSBB TransisiFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Ia juga menilai dalam praktiknya SIKM atau persyaratan perjalanan lainnya untuk bepergian tidak efektif karena masih banyak orang yang lolos pemeriksaan.

"Jadi ya untuk apa pakai surat-surat? Yang penting penduduk jalankan protokol kesehatan saja," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan persyaratan perjalanan keluar-masuk Jakarta untuk menekan mobilitas penduduk.

Salah satu syaratnya ialah memiliki SIKM, namun SIKM resmi dihapus pada Selasa (14/7). Sebagai gantinya, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus tetap mengurus izin dengan cara mengisi formulir di aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).

CLM adalah metode tes kesehatan menggunakan sistem teknologi informasi untuk mengetahui kemungkinan risiko seseorang terkena covid-19. Ketentuan mengenai CLM ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melalui aplikasi ataupun situs jaki.jakarta.go.id, pemohon akan diberi pertanyaan soal gejala Covid-19. Nantinya, sistem akan menilai jawaban pemohon dan akan keluar hasil apakah boleh melakukan perjalanan atau tidak. 

(mel/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER