Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Nugroho S Wibowo buntut dari terhapusnya red notice atas nama buron Djoko S Tjandra sejak 2014 silam.
Nugroho saat ini menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Diduga jenderal bintang satu polisi itu sempat mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada Mei lalu soal terhapusnya red notice Djoko Tjandra.
"Memang ya dari propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) sudah memeriksa daripada pak NS dan memang belum selesai juga," kata Argo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menerangkan sejauh ini Nugroho diduga telah melakukan pelanggaran etik terkait dengan jabatannya tersebut. Meskipun demikian, Argo enggan merincikan lebih lanjut soal kesalahan dalam terhapusnya Djoko Tjandra dari red notice Interpol pada 2014 silam.
Jenderal bintang dua polisi itu pun menerangkan saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran etik oleh Nugroho tersebut.
"Nanti kami akan lakukan pemberkasan untuk kode etik," kata Argo.
Dia mengaku belum mengetahui ihwal alasan terhapusnya buronan tersebut dari daftar red notice di Interpol. Kesimpulan itu, kata dia, bisa diketahui usai polisi selesai menyidik perkara tersebut di Propam.
"Ini kan baru Propam. Jadi nanti kita akan mengetahui bagaimana tentang kode etik disiplin-disiplin berkaitan itu," katanya.
Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan soal penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice NCB Interpol Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Brigjen Nugroho S Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, Kamis (15/7).
Neta mengatakan dasar pencabutan red notice dalam surat itu adalah surat permintaan dari Anna Boentaran tertanggal 15 April 2020. Surat ditujukan kepada NCB Interpol Indonesia.
Surat itu dikirim Anna saat Nugroho baru 12 hari menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Oleh sebab itu, kata dia, diduga ada dua pihak di internal kepolisian yang membantu Djoko Tjandra.
Neta lantas mempertanyakan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang tidak bersuara meskipun sudah mengetahui penghapusan red notice tersebut. Menurutnya, pemimpin direktorat itu pun perlu pula diselidiki.
"Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri," kata dia.
![]() |
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mencopot Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Jenderal bintang satu itu terbukti telah menerbitkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra.
Padahal, penerbitan surat itu bukan kewenangannya, dan juga bukan diperuntukkan buat orang di luar kepolisian.
Prasetijo sendiri ditahan di Provost Mabes Polri selama 14 hari terhitung Rabu (15/7) untuk keperluan pemeriksaan. Namun, dia harus menjalani perawatan di RS Polri, Jakarta Timur, karena tensi darah tinggi.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya akan mengenakan pidana terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra.
Sanksi pidana itu, kata Sigit, adalah opsi ketiga dari tiga bentuk penanganan yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.
Surat yang dikeluarkan Prasetijo itu sendiri diungkap Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menyerahkan salinan dokumennya ke Komisi III DPR RI dan Ombudsman RI--walau belum diungkap jelas berasal dari institusi di dalam Bareskrim Polri kala itu.