Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya akan mengenakan pidana terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra.
Sanksi pidana itu, kata Sigit, adalah opsi ketiga dari tiga bentuk penanganan yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Sigit dalam konferensi di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ia tak menjelaskan perundangan yang dipakai untuk menjerat Prasetijo.
Saat ini, katanya, pihaknya sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber.
"Dan kami minta didampingi Propam untuk memproses tindak pidana," imbuhnya.
Penanganan perkara, kata dia, saat ini masih dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Nantinya, Bareskrim akan melanjutkan investigasi yang dilkukan oleh Propam tersebut.
![]() |
"Kami bekerja secara pararel," katanya.
Selain pidana, dua bentuk sanksi lainnya adalah sanksi disiplin dan sanksi kode etik.
Red Notice
Sigit juga menyebut pihaknya telah meminta Kadiv Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.
Penyelidikan itu kata dia, untuk mengetahui lebih dalam kronologi di balik kasus yang melibatkan anggotanya itu. Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaannya, termasuk penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Termasuk juga, bagaimana dia (Djoko) masuk kemudian dia melakukan apa saja, siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia semuanya akan kita telusuri," katanya.
Brigjen Prasetijo Utomo sebelumnya telah dicopot dari jabatannya selalu Kakorwas PPNS Bareskrim Polri usai terbukti mendatangani dan menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra yang dikabarkan berada di Indonesia baru-baru ini.
Surat jalan itu kemudian digunakan Djoko Tjandra untuk mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Dengan e-KTP itu pula ia mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(mjo/thr/arh)