Pemprov DKI Kantongi Lebih dari Rp1,35 M dari Sanksi PSBB

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 14:36 WIB
Seorang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi khusus di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020. Sanksi kerja sosial seperti menyapu, menyiram tanaman sampai push-up diberlakukan bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktifitas di tempat umum. CNNIndonesia/Safir Makki
Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi khusus di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, 20 Mei 2020. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantongi uang dari penindakan sanksi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga mencapai Rp1,355 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan jumlah denda yang dikumpulkan itu berasal dari sejumlah pelanggaran aturan protokol kesehatan baik dari masa PSBB maupun PSBB transisi di Jakarta.

"Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Riza di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Dalam beleid tersebut Pemprov DKI menyiapkan sejumlah ancaman hukuman mulai dari sanksi sosial, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana bagi para pihak yang melanggar aturan PSBB.

Sementara itu, menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, sepanjang pelaksanaan PSBB transisi di Jakarta kurun waktu 5 Juni-16 Juli, pihaknya mengantongi denda sebesar Rp655 juta.

Jumlah pelanggaran paling banyak didapat dari para pelanggar aturan penggunaan masker atau perorangan, yang mencapai 27.004 terhukum.

Untuk diketahui, dalam Pergub 41/2020, bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dijatuhi sanksi sosial atau denda maksimal Rp250.000.

"27 ribu itu kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa sanksi denda, ada 1.824 orang. Kemudian untuk sanksi kerja sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang," tutur Arifin saat dihubungi.

Dari sanksi denda pelanggaran penggunaan masker pihak Satpol PP telah menyerahkan ke kas daerah melalui Bank DKI sebanyak Rp330,9 juta.

Fasilitas Umum

Selain menjatuhi sanksi denda bagi pelanggar perorangan, Satpol PP juga menindak sejumlah pelanggaran yang dilakukan fasilitas umum seperti restoran, kafe, atau tempat hiburan. Dari penindakan tersebut Satpol PP mengantongi denda sekitar Rp201,6 juta.

Berikutnya, menurut Arifin, pihaknya juga telah menindak tempat-tempat yang belum diizinkan kembali beroperasi selama PSBB transisi, namun melanggar aturan tersebut dan kedapatan beroperasi. Misalnya, panti pijat, sauna, karaoke, diskotik, bar, dan sebagainya.

"Dalam kenyataannya, mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup. Tapi kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas dan kami lakukan penindakan, itu jumlah pengenaan sanksi yang sudah dibayarkan sebanyak Rp115.500.000," jelas dia.

"Total keseluruhan dari 5 Juni, itu belum kita hitung dari PSBB ya, kalau dihitung mungkin bisa miliaran. Kalau yang untuk PSBB masa transisi 5 Juni-16 Juli, lebih dari Rp655 juta," ujar Arifin.

Anies sendiri telah memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB transisi di DKI Jakarta selama 14 hari, terhitung hari ini hingga 30 Juli mendatang.

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER