DKI Buka Peluang Beri Sanksi Pidana bagi Pelanggar PSBB

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 18:14 WIB
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat pengendara yang akan masuk wilayah Jakarta terkait penerapan PSBB Transisi, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melakukan pemeriksaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 67 titik di wilayah DKI Jakarta selama masa transisi.CNNIndonesia/Safir Makki
Petugas memeriksa kelengkapan surat pengendara yang akan masuk Jakarta terkait penerapan PSBB Transisi, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa saja menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar aturan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan [sanksi pidana]. Tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," kata Riza di Tebet, Jumat (17/7).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang kembali PSBB transisi untuk dua pekan ke depan hingga 30 Juli 2020. Sebelumnya, PSBB transisi sudah dilaksanakan sejak 5 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza memastikan pada PSBB transisi yang diperpanjang ini, aturan-aturan protokol kesehatan akan diperketat. Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya dalam menekan laju penyebaran virus corona di wilayah ibu kota.

"Tugas kami akan terus melakukan penegakan disiplin," tuturnya.

Mengenai pemberian sanksi, hal tersebut menurut Riza sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 17 yang tercantum dalam Pergub tersebut.Dalam beleid tersebut Pemprov DKI menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana bagi para pihak yang melanggar aturan PSBB. Pengenaan sanksi pidana ini diatur dalam Pasal 17 Pergub 41/2020.

Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menjadi narasumber dalam diskusi bertema Peta Politik Usai Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Lebih lanjut, Riza yang juga politikus Partai Gerindra itu meminta seluruh masyarakat bekerja sama dalam menegakkan aturan protokol kesehatan. Ia meminta masyarakat bila melihat ada pelanggaran protokol kesehatan, langsung melaporkan ke Pemprov DKI.

"Kami minta seluruh warga apabila menemukan unit kegiatan atau siapa saja yang melanggar untuk dilaporkan, bisa melalui kamera, video, sehingga nanti bisa kami tindak lanjuti," tutur Riza.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut perpanjangan PSBB transisi hingga 30 Juli mendatang, masih dalam fase pertama.

"Kami memutuskan memperpanjang fase 1 PSBB transisi selama dua pekan ke depan sebelum beralih ke fase kedua," kata Anies di Jakarta, Kamis (16/7) kemarin.

Secara kumulatif, jumlah kasus positif virus corona di wilayah ibu kota hingga Kamis (16/7) mencapai 15.477 kasus. Dari jumlah tersebut 9.855 dinyatakan telah sembuh, sedangkan 721 orang meninggal dunia.

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER