Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat ada 351 mahasiswa asing dari 46 negara yang kesulitan pulang ke negara asal karena virus corona (Covid-19) mewabah di Indonesia.
"Terdapat 351 mahasiswa penerima beasiswa Darmasiswa Kemendikbud yang berasal dari 46 negara mengalami kesulitan dalam proses kepulangan ke negara masing-masing," ungkap Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemdikbud Evy Mulyani melalui keterangan tertulis, Jumat (17/7).
Ia mengatakan mahasiswa tersebut kesulitan pulang karena kendala tidak ada penerbangan dari Indonesia, kenaikan harga tiket pesawat, sampai dampak ekonomi yang dihadapi karena pandemi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggulangi hal ini, kata Evy, Kemendikbud berupaya membantu kepulangan mahasiswa asing ke negaranya asalnya masing-masing. Hal ini dilakukan mengingat mereka adalah penerima beasiswa pemerintah Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani mengatakan pihaknya memberikan tiga opsi yang bisa membantu mahasiswa asing. Pertama, Kemendikbud bakal mendorong Kedutaan Besar negara asal mahasiswa memberi bantuan finansial untuk pulang atau bantuan akomodasi.
Kedua, Kemendikbud bakal mendorong perpanjangan izin tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi mahasiswa yang izin tinggalnya akan segera habis. Ketiga, Kemendikbud bakal memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa selama menjalani proses pemulangan.
"Kemendikbud bekerja sama dengan berbagai Kementerian dan instansi terkait akan memfasilitasi mahasiswa asing yang telah menyelesaikan studinya di Indonesia agar dapat segera kembali ke negara asalnya. Fasilitasi kepulangan ke negara asal ini juga diterima oleh mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di luar negeri," ujarnya.
Upaya memfasilitasi pemulangan mahasiswa beasiswa Darmasiswa sudah dilakukan Polandia pada Maret lalu, Vietnam pada April dan Kirgistan pada Juli.
Wacana pemberian perpanjangan izin kepada mahasiswa asing sendiri sudah dibahas melalui rapat koordinasi antara Kemendikbud, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Prasetyo Hadi mengatakan perpanjangan izin kepada mahasiswa asing dapat diberikan. Terlebih karena pihaknya sudah beberapa kali memberikan perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terjebak di Indonesia.
"Perpanjangan izin bagi mahasiswa dapat dimungkinkan selama Kemendikbud sebagai sponsor beasiswa mahasiswa asing Darmasiswa memberikan surat rekomendasi yang menunjukkan mahasiswa tersebut keberadaannya di Indonesia sepengetahuan Kemendikbud," tuturnya.
Perkembangan kasus corona di dunia dan Indonesia masih terus bertambah hingga hari ini. Akumulasi wabah corona di dunia sudah mencapai 6.175.099 kasus positif. Sedangkan di Indonesia mencapai 81.668 kasus positif.
Pada kondisi pandemi, sejumlah negara memiliki ketentuan persyaratan kedatangan dari luar negeri yang berbeda-beda. Persyaratan kedatangan luar negeri di Indonesia misalnya, diatur melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, setiap individu yang baru datang dari luar negeri harus melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dan bersedia dikarantina selama waktu yang ditentukan.
(fey/bmw)