Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan keluarga boleh melayat jenazah pasien terinfeksi virus corona (Covid-19). Namun, jumlah orang yang hadir dilarang lebih dari 30 orang.
"Disarankan keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang," kata Reisa di Graha BNPB, Jumat (17/7).
Reisa menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan saat prosesi pemakaman berlangsung. Menurut Reisa, penularan virus corona lewat jenazah bisa saja terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelayat pun harus memperhatikan jaga jarak satu sama lain minimal dua meter.
"Pertimbangan ini adalah untuk mencegah penyebaran antar pelayat, jika terjadi, bisa saja sumber penularannya bukan jenazah tapi kerumunan itu sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Reisa mengatakan jenazah juga tak disarankan disemayamkan di rumah duka atau tempat ibadah. Setelah diberangkatkan ke rumah sakit, jenazah sebaiknya segera menuju krematorium atau dimakamkan.
Kemudian aktivitas keagamaan dalam prosesi pemakaman sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku, dengan tetap menghormati latar belakang jenazah.
"Tetap ditegaskan bahwa martabat, budaya, dan agama jenazah harus dihormati. Misalnya tata cara menyalatkan jenazah agama Islam dilakukan sesuai fatwa MUI nomor 18 tahun 2020, serahkan pada ahlinya," katanya.
Protokol pemakaman jenazah Covid-19 telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (13/7).
Hingga hari ini, Jumat (17/7), kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 83.130 orang. Dari jumlah itu, 41.834 orang dinyatakan sembuh dan 3.957 orang lainnya meninggal dunia.
(mln/fra)