Warga Boleh Melayat Jenazah Covid-19, Tak Lebih dari 30 Orang

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 17:45 WIB
Sejumlah petugas mengangkat peti jenazah seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 dari kendaraan untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (11/5/2020). PDP berusia 56 tahun itu meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Undata Palu. Data Gugus Tugas COVID-19 Sulteng per 11 Mei 2020, jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 83 orang, PDP 31 orang, 3 meninggal dunia, dan 13 orang dinyatakan sembuh. ANTARAFOTO/Eddy Djunaedi/bmz/hp.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membolehkan masyarakat melayat jenazah Covid-19 dengan batas maksimal 30 orang. Ilustrasi (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan keluarga boleh melayat jenazah pasien terinfeksi virus corona (Covid-19). Namun, jumlah orang yang hadir dilarang lebih dari 30 orang.

"Disarankan keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang," kata Reisa di Graha BNPB, Jumat (17/7).

Reisa menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan saat prosesi pemakaman berlangsung. Menurut Reisa, penularan virus corona lewat jenazah bisa saja terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelayat pun harus memperhatikan jaga jarak satu sama lain minimal dua meter.

"Pertimbangan ini adalah untuk mencegah penyebaran antar pelayat, jika terjadi, bisa saja sumber penularannya bukan jenazah tapi kerumunan itu sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Reisa mengatakan jenazah juga tak disarankan disemayamkan di rumah duka atau tempat ibadah. Setelah diberangkatkan ke rumah sakit, jenazah sebaiknya segera menuju krematorium atau dimakamkan.

Kemudian aktivitas keagamaan dalam prosesi pemakaman sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku, dengan tetap menghormati latar belakang jenazah.

"Tetap ditegaskan bahwa martabat, budaya, dan agama jenazah harus dihormati. Misalnya tata cara menyalatkan jenazah agama Islam dilakukan sesuai fatwa MUI nomor 18 tahun 2020, serahkan pada ahlinya," katanya.

Protokol pemakaman jenazah Covid-19 telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (13/7).

Hingga hari ini, Jumat (17/7), kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 83.130 orang. Dari jumlah itu, 41.834 orang dinyatakan sembuh dan 3.957 orang lainnya meninggal dunia.

(mln/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER