Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, menjelaskan protokol baru pemulasaran jenazah pasien terpapar virus corona.
Protokol baru itu, kata dia, diatur lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Keputusan itu baru diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli lalu.
"Perlu diketahui bahwa penanganan dan pemulasaran jenazah sudah sesuai protokol Kemenkes, WHO dan didukung pemuka agama. Tujuannya memastikan jenazah tersebut aman dan tidak menularkan Covid-19," kata Reisa dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, kata dia, jenazah Covid-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka atau tempat ibadah. Itu, sambungnya, dilakukan demi mengantisipasi risiko terjadi penularan virus corona dari jenazah.
Adapun, jenazah yang perlu dimandikan, hanya dilakukan setelah selesai melakukan disinfeksi. Perlu diperhatikan, tegas Reisa, memandikan jenazah harus dilakukan di kamar jenazah oleh petugas yang menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap.
Kemudian, petugas pun harus memastikan semua lubang hidung atau mulut jenazah telah ditutup dengan kapas. Itu dimaksudkan agar tidak ada cairan yang keluar.
Perlu diketahui, kata Reisa, cairan atau aerosol yang keluar dari saluran pernafasan dan paru atau percikan lain dari jenazah bisa berisiko menularkan virus corona.
Usai dimandikan, jenazah kemudian dibungkus kain kafan atau diberi pakaian. Kemudian, jenazah dimaksudkan ke dalam kantong atau peti yang lalu ditutup rapat.
Barulah, sambungnya, pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman.
"Jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam," kata Reisa.
Sementara itu, untuk menghindari kerumunan, ia mengatakan keluarga yang hendak melayat ke pemakaman agar tidak lebih dari 30 orang. Itu, sambung Reisa, dilakukan guna memastikan tiap orang bisa saling menjaga jarak satu sama lain minimal dua meter.
Selain itu, keluarga yang memiliki gejala sakit sebaiknya tidak menghadiri prosesi pemakaman.
Lebih lanjut, Reisa mengatakan, penguburan jenazah boleh dilakukan di pemakaman umun. Penguburan beberapa jenazah juga diperbolehkan dalam satu liang kubur jika terjadi kondisi darurat.
"Dalam kondisi darurat, penguburan jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan," ucapnya.
Reisa juga mengimbau agar masyarakat mengikuti panduan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai yang ditetapkan Kemenkes untuk menghindari penularan dari jenazah.
"Pemerintah mengimbau masyarakat memenuhi protokol jenazah covid-19, jangan melakukan aksi penolakan, apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan. Nantinya, bukan jenazah yang menjadi sumber penularan, tapi kerumunan ini," kata perempuan kelahiran 1985 ini.