Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa cegah ke luar negeri terhadap eks calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Juli 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan tindakan tersebut ditempuh dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Ali kepada wartawan dalam pesan tertulis, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan KPK hingga saat ini terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum lain dan pihak terkait untuk dapat menangkap Harun yang sudah buron selama enam bulan.
"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," ujarnya.
![]() |
Harun-- bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 lalu. Ketiga orang itu ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; kader PDIP, Saeful Bahri; dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Kasus ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, pada 8 Januari 2020. Namun, Harun saat itu tak ikut tertangkap. KPK hanya berhasil menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.
Harun diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Atas perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/pmg)