Catherine Wilson mengaku kepada polisi membeli sabu seharga Rp3 juta per 1 gram. Sabu itu dibeli Catherine dari seorang pengedar berinisial A, yang sampai saat ini masih buron.
"Iya beli Rp3 juta," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung saat dihubungi, Rabu (22/7).
Sapta mengatakan bahwa Catherine tak mengenal pemasok berinisial A. Ia membeli sabu tersebut lewat seorang satpam yang bekerja di tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sapta mengaku sudah mengidentifikasi pemasok berinisial A tersebut. Disinyalir sosok berinisial A itu masih berada di Jakarta. Polisi saat ini mencari informasi tambahan untuk menangkap yang bersangkutan.
"Ya sudah teridentifikasi cuma kan handphone-nya mati, ya kami masih cari-cari petunjuk lain," ujarnya.
Catherine Wilson ditangkap di kediamannya, Jalan Haji Soleh, Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Catherine menggunakan Sabtu untuk mengisi kekosongan waktu di tengah pandemi Covid-19.
"[Alasan gunakan sabu-sabu] ya hampir sama seperti yang lain ya, kalau pengakuan-pengakuan itu [terkait] dengan kekosongan masa pandemi Covid ini," kata Yusri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Catherine sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
(dis/fra)