Bolak-Balik Kasus Kejaksaan, Pelanggaran HAM dan Pidana Umum
CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2020 19:28 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Warga menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat dalam Aksi Kamisan yang digelar saban Kamis di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia --
Memasuki usia 60 tahun, Kejaksaan Agung (Kejagung) diakui sedikit membuka harapan soal penanganan kasus megakorupsi hari ini. Namun, persoalan oknum di internal dan masalah penanganan kasus hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu masih jadi pekerjaan rumah (PR) yang besar.
Kejaksaan Agung-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kerap saling 'melempar bola' terkait dengan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu. Beberapa kasus bahkan hingga saat ini 'macet' dan tidak terselesaikan usai diselidiki.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, memang yang berwenang untuk melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM. Kemudian, nantinya berkas penyelidikan itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti sehingga dapat masuk ke tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahap itu, seringkali Kejaksaan Agung mengembalikan berkas-berkas penyelidikan Komnas lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, nantinya berpotensi untuk digugurkan dalam pengadilan.
Kejaksaan selalu menggunakan dalih yang sama, yakni pihak penyelidik tidak dapat memenuhi petunjuk yang sudah diberikan kejaksaan untuk dapat membuktikan terjadinya tindak pidana pelanggaran HAM Berat.
Sikap itu pun kerap kali menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Belum lagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat melontarkan pernyataan kontroversial soal peristiwa Semanggi I dan II saat rapat dengan anggota DPR.
"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, 16 Januari 2020.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terus didesak untuk segera dituntaskan. Beberapa di antaranya telah selesai diselidiki Komnas HAM, hanya saja belum masuk ke tahap penyidikan karena dianggap kurang bukti.
Beberapa di antaranya pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penghilangan aktivis dalam kurun waktu 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II pada 1998, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.
Terakhir, Komnas HAM sempat menyatakan bahwa peristiwa Paniai Berdarah pada Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM Berat. Mereka telah merampungkan penyelidikannya dan melimpahkan berkas-berkas itu ke Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2020.
Diketahui, Kejaksaan Agung pertama kali mengembalikan berkas kasus Paniai ke Komnas HAM pada 20 Maret 2020. Berkas tersebut dikembalikan Kejagung dengan alasan kurang bukti. Setelah melakukan pembenahan, Komnas HAM kemudian mengirimkan kembali berkas tersebut pada 14 April, tidak lama setelah itu pada 20 April, berkas tersebut kembali ke Komnas HAM.
"Ada harapan besar (untuk Kejaksaan) atas diselesaikannya kasus pelanggaran HAM Berat oleh Komnas dan publik luas, termasuk oleh Presiden," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR, 29 Juni 2020. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Menurut Anam, sebenarnya tidak ada permasalahan dalam teknis hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM ini. Choirul menerangkan pihaknya sudah banyak memberikan rekomendasi-rekomendasi sesuai undang-undang sehingga kejaksaan dapat terus berjalan untuk menangani penyelesaian kasusnya.
"Kejaksaan bisa membuat tim penyelidik independen sesuai UU 26/2000 agar bisa akselerasi percepatan penyidikan. Tim ini bisa diisi oleh prominent person yang kredibel dan paham HAM," kata dia.
Terkait hal itu pun, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah seringkali buka suara dan memberikan alasannya.
Dia bahkan sempat mengungkapkan masih ada 12 kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan dan terbagi dalam dua periode yakni sebelum dan sesudah penerbitan UU 26/2000.
Sementara, baru ada tiga kasus pelanggaran HAM berat yang telah selesai yakni aksi kekerasan di Timor Leste pada 1999; Tragedi Tanjung Priok pada 1984; serta kasus yang terjadi di Abepura, Papua pada 2000.
"Beberapa hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat [karena] belum adanya pengadilan HAM ad hoc," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/11).
Burhanuddin kemudian menyampaikan proses pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat juga mengalami hambatan karena harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia pun kukuh menyatakan keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali didukung alat bukti lain seperti ahli forensik, uji balistik, atau dokumen terkait. Sementara, perlu diakui bahwa bukti-bukti tersebut sulit untuk didapatkan Komnas HAM.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa kesulitan dalam memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi karena waktu kejadian sudah lama dan lokasi kejadian telah mengalami perubahan.
"Tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada," katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyatakan permasalahan macetnya kasus pelanggaran HAM di korps Adhyaksa ini menjadi sebuah dilema apabila tidak ada upaya terobosan hukum baru di Indonesia. Dia mengakui selama ini kejaksaan kesulitan menerima berkas-berkas penyelidikan, karena tidak berani untuk mempertanggungjawabkan tuntutannya di depan hakim saat pengadilan nantinya.
Faktornya, kata dia, bisa karena penyelidikan tersebut memang masih kurang jika dilihat dari aspek formil dan materiil.
"Itu yang sering tidak dilengkapi. Karena apa, kemampuan melengkapi alat-alat bukti. Apalagi soal pelanggaran HAM itu kan khusus itu, unik itu tersendiri," kata Barita saat dihubungi, Rabu .
Oleh karena itu, dia pun menyarankan agar pola supervisi penyelidikan kasus yang dilakukan antardua lembaga itu diperkuat. Artinya, kejaksaan pun dapat memberi pendampingan selama proses penyelidikan sehingga prosedur pelengkapan alat-alat bukti itu dapat berjalan beriringan.
Jika kasus-kasus pelanggaran HAM itu sudah terlampau lama untuk dikelarkan, Barita mengatakan seyogyanya Komnas HAM harus menutup penyelidikannya. Hal itu berkaitan dengan batas waktu penuntutan yang akan kadaluwarsa jika merujuk pada ketentuan KUHAP.
"Tolong bertemu mengkoordinasikan memberi petunjuk, jangan hanya petunjuk memberi redaksi berupa surat. Tapi turut terlibat memberi supervisi supaya bisa naik atau tidak bisa," kata Barita.
"Sebenarnya kalau demi kepastian hukum, kalau tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan norma-norma hukum ya hentikan," tambahnya.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan dalam pengawasannya terhadap Korps Adhyaksa selama ini, pihaknya mendapati sebenarnya banyak kasus yang seringkali bolak-balik antara Polri sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut Umum. Biasanya, proses seperti itu seringkali didengar dengan istilah P19 atau formulir pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik.
"Nah itu yang jadi lama, ribuan itu kasus P19 yang tidak kembali," kata Barita.
Dalam hal ini pun, Komjak meminta agar kejaksaan dapat lebih berani untuk tidak melanjutkan proses pemberkasan ke tahap P21 atau formil pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap apabila memang terdapat kekurangan dalam prosesnya.
"Berani dong, jaksa menolak mem-P21 kan kalau memang tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Dia harus berani mengendalikan, memberi supervisi penyidikan polri," lanjut Barita.
Merujuk pada data pencatatan dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, selama periode Juli 2019-Juni 2020 penanganan perkara tindak pidana umum di kejaksaan seluruh Indonesia sudah menerima berkas perkara tahap 1 sebanyak 145.420 berkas.
Sementara, untuk kelanjutan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 115.140 perkara. Dari jumlah tersebut, pihaknya telah melimpahkan sebanyak 92.871 perkara ke pengadilan negeri.
Kemudian juga, perkara-perkara tindak pidana umum yang telah divonis oleh hakim sebanyak 76.490 dan 66.849 diataranya telah dieksekusi oleh kejaksaan.
Meski demikian, menurut Barita, banyak faktor yang membuat hal tersebut dapat terjadi. Bukan hanya dari segi sumber daya manusianya saja, namun seringkali anggaran untuk upaya penegakan hukum itu tidak memadai.
"Kita juga harus lihat dari perspektif anggarannya. Kadang perkara itu di satu kejaksaan negeri ada 100, tapi anggaran perkara itu yang disediakan anggaran negara misalnya hanya untuk 30 kasus," ungkap Barita.
Terakhir pun, sebenarnya Jaksa Agung sudah meminta tambahan anggaran 2021 sebesar Rp2,5 miliar dengan pagu indikatif 2021 Rp6,9 miliar kepada DPR. Dana itu disebut akan digunakan untuk penanganan kasus pidana umum dan pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono mengatakan tambahan anggaran itu digunakan untuk program dukungan manajemen, seperti peningkatan sarana dan prasana aparatur Kejaksaan Agung. Selain itu, untuk kegiatan penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum.
"Kemudian untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi hingga perkara perdata dan tata usaha negara," kata dia, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/6).
Jakarta, CNN Indonesia --
Memasuki usia 60 tahun, Kejaksaan Agung (Kejagung) diakui sedikit membuka harapan soal penanganan kasus megakorupsi hari ini. Namun, persoalan oknum di internal dan masalah penanganan kasus hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu masih jadi pekerjaan rumah (PR) yang besar.
Kejaksaan Agung-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kerap saling 'melempar bola' terkait dengan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu. Beberapa kasus bahkan hingga saat ini 'macet' dan tidak terselesaikan usai diselidiki.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, memang yang berwenang untuk melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM. Kemudian, nantinya berkas penyelidikan itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti sehingga dapat masuk ke tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahap itu, seringkali Kejaksaan Agung mengembalikan berkas-berkas penyelidikan Komnas lantaran tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga, nantinya berpotensi untuk digugurkan dalam pengadilan.
Kejaksaan selalu menggunakan dalih yang sama, yakni pihak penyelidik tidak dapat memenuhi petunjuk yang sudah diberikan kejaksaan untuk dapat membuktikan terjadinya tindak pidana pelanggaran HAM Berat.
Sikap itu pun kerap kali menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Belum lagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat melontarkan pernyataan kontroversial soal peristiwa Semanggi I dan II saat rapat dengan anggota DPR.
"Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, 16 Januari 2020.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terus didesak untuk segera dituntaskan. Beberapa di antaranya telah selesai diselidiki Komnas HAM, hanya saja belum masuk ke tahap penyidikan karena dianggap kurang bukti.
Beberapa di antaranya pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penghilangan aktivis dalam kurun waktu 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II pada 1998, Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000, hingga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.
Terakhir, Komnas HAM sempat menyatakan bahwa peristiwa Paniai Berdarah pada Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM Berat. Mereka telah merampungkan penyelidikannya dan melimpahkan berkas-berkas itu ke Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2020.
Diketahui, Kejaksaan Agung pertama kali mengembalikan berkas kasus Paniai ke Komnas HAM pada 20 Maret 2020. Berkas tersebut dikembalikan Kejagung dengan alasan kurang bukti. Setelah melakukan pembenahan, Komnas HAM kemudian mengirimkan kembali berkas tersebut pada 14 April, tidak lama setelah itu pada 20 April, berkas tersebut kembali ke Komnas HAM.
"Ada harapan besar (untuk Kejaksaan) atas diselesaikannya kasus pelanggaran HAM Berat oleh Komnas dan publik luas, termasuk oleh Presiden," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR, 29 Juni 2020. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Menurut Anam, sebenarnya tidak ada permasalahan dalam teknis hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM ini. Choirul menerangkan pihaknya sudah banyak memberikan rekomendasi-rekomendasi sesuai undang-undang sehingga kejaksaan dapat terus berjalan untuk menangani penyelesaian kasusnya.
"Kejaksaan bisa membuat tim penyelidik independen sesuai UU 26/2000 agar bisa akselerasi percepatan penyidikan. Tim ini bisa diisi oleh prominent person yang kredibel dan paham HAM," kata dia.
Terkait hal itu pun, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah seringkali buka suara dan memberikan alasannya.
Dia bahkan sempat mengungkapkan masih ada 12 kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan dan terbagi dalam dua periode yakni sebelum dan sesudah penerbitan UU 26/2000.
Sementara, baru ada tiga kasus pelanggaran HAM berat yang telah selesai yakni aksi kekerasan di Timor Leste pada 1999; Tragedi Tanjung Priok pada 1984; serta kasus yang terjadi di Abepura, Papua pada 2000.
"Beberapa hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat [karena] belum adanya pengadilan HAM ad hoc," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/11).
Burhanuddin kemudian menyampaikan proses pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat juga mengalami hambatan karena harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia pun kukuh menyatakan keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali didukung alat bukti lain seperti ahli forensik, uji balistik, atau dokumen terkait. Sementara, perlu diakui bahwa bukti-bukti tersebut sulit untuk didapatkan Komnas HAM.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa kesulitan dalam memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi karena waktu kejadian sudah lama dan lokasi kejadian telah mengalami perubahan.
"Tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada," katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyatakan permasalahan macetnya kasus pelanggaran HAM di korps Adhyaksa ini menjadi sebuah dilema apabila tidak ada upaya terobosan hukum baru di Indonesia. Dia mengakui selama ini kejaksaan kesulitan menerima berkas-berkas penyelidikan, karena tidak berani untuk mempertanggungjawabkan tuntutannya di depan hakim saat pengadilan nantinya.
Faktornya, kata dia, bisa karena penyelidikan tersebut memang masih kurang jika dilihat dari aspek formil dan materiil.
"Itu yang sering tidak dilengkapi. Karena apa, kemampuan melengkapi alat-alat bukti. Apalagi soal pelanggaran HAM itu kan khusus itu, unik itu tersendiri," kata Barita saat dihubungi, Rabu .
Oleh karena itu, dia pun menyarankan agar pola supervisi penyelidikan kasus yang dilakukan antardua lembaga itu diperkuat. Artinya, kejaksaan pun dapat memberi pendampingan selama proses penyelidikan sehingga prosedur pelengkapan alat-alat bukti itu dapat berjalan beriringan.
Jika kasus-kasus pelanggaran HAM itu sudah terlampau lama untuk dikelarkan, Barita mengatakan seyogyanya Komnas HAM harus menutup penyelidikannya. Hal itu berkaitan dengan batas waktu penuntutan yang akan kadaluwarsa jika merujuk pada ketentuan KUHAP.
"Tolong bertemu mengkoordinasikan memberi petunjuk, jangan hanya petunjuk memberi redaksi berupa surat. Tapi turut terlibat memberi supervisi supaya bisa naik atau tidak bisa," kata Barita.
"Sebenarnya kalau demi kepastian hukum, kalau tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan norma-norma hukum ya hentikan," tambahnya.
Bukan Hanya Kasus HAM yang 'Macet'
Warga menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat dalam Aksi Kamisan yang digelar saban Kamis di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan dalam pengawasannya terhadap Korps Adhyaksa selama ini, pihaknya mendapati sebenarnya banyak kasus yang seringkali bolak-balik antara Polri sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut Umum. Biasanya, proses seperti itu seringkali didengar dengan istilah P19 atau formulir pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik.
"Nah itu yang jadi lama, ribuan itu kasus P19 yang tidak kembali," kata Barita.
Dalam hal ini pun, Komjak meminta agar kejaksaan dapat lebih berani untuk tidak melanjutkan proses pemberkasan ke tahap P21 atau formil pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap apabila memang terdapat kekurangan dalam prosesnya.
"Berani dong, jaksa menolak mem-P21 kan kalau memang tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Dia harus berani mengendalikan, memberi supervisi penyidikan polri," lanjut Barita.
Merujuk pada data pencatatan dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, selama periode Juli 2019-Juni 2020 penanganan perkara tindak pidana umum di kejaksaan seluruh Indonesia sudah menerima berkas perkara tahap 1 sebanyak 145.420 berkas.
Sementara, untuk kelanjutan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 115.140 perkara. Dari jumlah tersebut, pihaknya telah melimpahkan sebanyak 92.871 perkara ke pengadilan negeri.
Kemudian juga, perkara-perkara tindak pidana umum yang telah divonis oleh hakim sebanyak 76.490 dan 66.849 diataranya telah dieksekusi oleh kejaksaan.
Meski demikian, menurut Barita, banyak faktor yang membuat hal tersebut dapat terjadi. Bukan hanya dari segi sumber daya manusianya saja, namun seringkali anggaran untuk upaya penegakan hukum itu tidak memadai.
"Kita juga harus lihat dari perspektif anggarannya. Kadang perkara itu di satu kejaksaan negeri ada 100, tapi anggaran perkara itu yang disediakan anggaran negara misalnya hanya untuk 30 kasus," ungkap Barita.
Terakhir pun, sebenarnya Jaksa Agung sudah meminta tambahan anggaran 2021 sebesar Rp2,5 miliar dengan pagu indikatif 2021 Rp6,9 miliar kepada DPR. Dana itu disebut akan digunakan untuk penanganan kasus pidana umum dan pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono mengatakan tambahan anggaran itu digunakan untuk program dukungan manajemen, seperti peningkatan sarana dan prasana aparatur Kejaksaan Agung. Selain itu, untuk kegiatan penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum.
"Kemudian untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi hingga perkara perdata dan tata usaha negara," kata dia, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/6).