ICW, Fitra dkk Desak Jokowi Buka Penggunaan Dana Covid-19

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 03:08 WIB
ICW, Fitra, TII, dan IBC mengirim surat ke Presiden Jokowi yang isinya mendesak pembukaan dana penanganan Covid-19, yang saat ini disebutnya belum transparan.
Pekerja menyusun bantuan paket sembako di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Mei 2020. (ANTARA/ARNAS PADDA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kumpulan lembaga yang berkonsentrasi tentang transparansi anggaran mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka penggunaan anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparansi Internasional Indonesia (TII), FITRA, dan Indonesia Budget Center (IBC).

Sekjen FITRA Akhmad Misbakhul Hasan mengatakan surat desakan itu sudah diserahkan pada 20 Juli lalu ke Istana melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah layangkan ke Presiden Jokowi dengan tembusan ke lembaga selama ini yang memang support presiden seperti KSP sudah ada respons untuk mengajak untuk diskusi," kata Misbakhul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).

Misbakhul menerangkan desakan yang pihaknya layangkan adalah seputar penganggaran dan penggunaan anggaran selama Covid 19. Itu semua seharusnya mudah dan konsisten diinformasikan kepada publik.

Pemberian informasi itu pun harus sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (2) UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dari catatan FITRA, sistem anggaran penanganan Covid 19 semula berjumlah Rp405,1 triliun dan kemudian naik menjadi Rp677,2 triliun.

"Belakangan naik lagi menjadi Rp695,2 triliun. Ini kan pertama tidak ada penjelasan komprehensif terkait kenaikan kemudian apakah ada evaluasi penyelenggaraan atau implementasi dari anggaran tersebut," kata Misbakhul.

Hal ini, sambungnya, seolah-olah menjadi kewenangan penuh eksekutif tanpa ada evaluasi menyeluruh. Pemerintah pun dinilai cenderung sepihak dalam menaikkan anggaran.

"Sementara kita tahu Presiden baru marah karena serapan minim. Statement presiden serapan 1,5 persen kemudian dibantah Kemenkeu 4,5 persen. Artinya di pemerintah saja misinformasi, apalagi ke publik," tutur Misbakhul.

Sejauh ini Fitra dkk merasa minimnya akses informasi terkait besaran alokasi anggaran yang telah diterima institusi pemerintah, nilai belanja yang telah dikeluarkan hingga jenis-jenis belanja yang sudah dilakukan.

Kemudian nilai anggaran untuk masing-masing belanja, jumlah distribusi barang yang telah dilakukan, lokasi pendistribusian barang, maupun informasi yang rinci atas penerima manfaat program, baik di sektor sosial (bantuan sosial) perlu dijabarkan. Selanjutnya insentif untuk tenaga kesehatan, dan program pemulihan ekonomi nasional.

"Kami menilai fungsi pengawasan dari pers juga terhambat dengan sikap Pemerintah yang menutup diri," ujar Misbakhul.

Kejagung Dampingi Penggunaan Dana Corona Rp28,4 T

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah melakukan pendampingan untuk keperluan terkait penanganan Covid-19 hingga mencapai Rp28,4 triliun di seluruh Indonesia.

Dia menerangkan bahwa data tersebut merupakan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan pihaknya hingga 26 Juni 2020 lalu.

"Dilakukan oleh 245 satuan kerja Kejati/Kejari seluruh Indonesia dengan total anggaran yang telah dilakukan pendampingan sebesar Rp28.405.996.567.696," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan resmi, Rabu (22/7).

Selain hal tersebut, Jaksa Agung pun memamerkan bahwa korps Bhayangkara selama masa pandemi Covid-19 hingga 16 Juli 2020 lalu, telah menyidangkan 124.262 perkara secara online. Dia merinci, jumlah itu meliputi 123.525 perkara tindak pidana umum, dan 737 lainnya merupakan persidangan tindak pidana khusus.

Dia juga menuturkan bahwa kinerja Satgas Pengamanan Investasi dan Usaha telah memfasilitasi pengamanan investasi mencapai Rp26,3 triliun. Hal itu juga melalui pendekatan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain, termasuk juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Selain dengan BKPM Kejaksaan juga melakukan koordinasi  dengan Pemerintah Daerah dengan menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam memfasilitasi titik temu penyelesaian permasalahan terkait dengan aspek hukum," pungkasnya.

(ctr, mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER