Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke rekening pribadi pada lima kementerian/ lembaga.
Total ada Rp71,78 miliar duit APBN hasil temuan BPK yang masuk ke rekening pribadi.
"KPK akan dalami apakah ada indikasi pidana atau kesalahan administrasi. Kalau memang administrasi perlu diperbaiki," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Kantornya, Jakarta, Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK sebelumnya mengumumkan ada aliran APBN di lima kementerian/lembaga senilai Rp71,78 miliar yang masuk ke rekening bank pribadi.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah meminta kementerian/lembaga menutup rekening bank pribadi yang sempat menerima APBN untuk pelaksanaan program pemerintah.
Kelima kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
"(Kami) meminta K/L mendaftarkan rekening ke KPPN atau menutup rekening tersebut," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).
Tindak lanjut lain, kata dia, Kemenkeu meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) masing-masing kementerian/lembaga untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran. Selain itu, Kemenkeu juga akan menyediakan situs resmi untuk pendaftaran secara online.
"Ini untuk memudahkan pendaftaran rekening," imbuhnya.
(ryn/osc)