KPK Gali Keberadaan Buronan Hiendra Soenjoto dari Kakak

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 00:09 WIB
Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa  Hengky Soenjoto untuk mencari tahu keberadaan Hiendra Soenjoto.
Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya masih mencari seseorang terkait kasus eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi mengenai keberadaan buronan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan hal tersebut ditelusuri dengan memeriksa Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto.

Hengky diketahui merupakan kakak kandung Hiendra. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan KPK. Hiendra sendiri diduga memberikan suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai keberadaan Tersangka HSO [Hiendra Soenjoto]," ujar Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengungkapkan penyidik juga mendalami pengetahuan Hengky perihal pengajuan gugatan sengketa antara PT MIT dan Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Pasalnya, terang dia, KPK menduga ada penyerahan uang dalam pengurusan perkara tersebut.

"Dan didalami dugaan pemberian uang oleh Tersangka HSO kepada Tersangka NHD [Nurhadi] dan Tersangka RHE [Rezky] terkait perkara yang dihadapi oleh Tersangka HSO dengan PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) serta dugaan perkara pemalsuan akta antara Tersangka HSO dengan Azhar Umar," tambah Ali.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Mereka ialah eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Hiendra Soenjoto. Nurhadi disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Hiendra Soenjoto serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Atas ulahnya itu, Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Nurhadi, bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Saat ini keduanya telah ditahan penyidik KPK di rumah tahanan negara (Rutan) KPK Kavling C1.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER