Komisi I Sebut Prabowo Langgar UU Jika Beli Jet Typhoon Bekas

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 11:01 WIB
UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan pembelian alutsista dari luar negeri menyertakan imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset.
Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengkritik rencana pembelian jet tempur Typhoon dari Austria. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan menyebut Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto berpotensi melanggar undang-undang jika jadi membeli 15 pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas dari Austria.

Ia mengatakan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mewajibkan pembelian alutsista dari luar negeri untuk menyertakan imbal dagang, kandungan lokal, dan/atau ofset.

"Berdasarkan undang-undang, kita memang tidak bisa membeli pesawat atau alutsista bekas karena itu kesepakatan eksekutif dan legislatif," kata Farhan saat dihubungi CNNIndonesia.com. "Berpotensi melanggar, janganlah, bahaya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 43 ayat (5) UU Industri Pertahanan mengatur tujuh syarat pembelian alutsista dari luar negeri. Poin e di aturan tersebut mengatur harus ada imbal dagang, kandungan lokal dan/atau offset paling rendah 85 persen dalam setiap pembelian alutsista dari luar negeri.

Dalam bagian penjelasan, kandungan lokal adalah semua produk dalam negeri yang dimiliki oleh orang perseorangan/badan hukum Indonesia yang mengandung unsur komponen (hardware dan software), hak kekayaan intelektual, perekayasaan (engineering), man hour, customer support, dan pelatihan (training).

Sementara offset dijelaskan sebagai kesepakatan untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak berupa produksi bersama (co-production), saham patungan (joint venture), beli kembali (buy-back), alih pengetahuan (knowledge transfer), dan pelatihan.

Infografis Fakta Jet Tempur Su-35 Buatan Rusia yang Dibeli RIFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Farhan menilai syarat-syarat itu berpotensi tak dipenuhi jika membeli alutsista bekas. Dia lebih mendukung jika Prabowo membeli alat tempur baru dengan jaminan alih teknologi bagi Indonesia.

"Banyak yang perlu kita pertimbangkan dengan sebaik-baiknya apabila kita mau membeli Eurofighter ini apalagi bekas, terlalu kontroversial dengan nilai yang besar," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono meminta Prabowo menjelaskan kepada publik maksud dan tujuan pembelian jet tempur itu.

Ia juga menekankan pada rencana dan strategi Kemenhan yang sudah ada dan berharap rencana pembelian ini tidak di luar kemampuan anggarannya.

"Jangan sampai itu membebani, maksudnya jangan sampai mengganggu operasional yang lain sehingga justru melemahkan, bukan memperkuat sistem pemerintahan kita," kata Dave saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (23/7).

Sebelumnya, Menhan Prabowo dikabarkan membeli 15 jet tempur Eurofighter Typhoon bekas dari Austria. Hal itu diketahui dari surat yang beredar di publik.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke PT Pindad yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/11).Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut menyurati Austria soal pembelian jet tempur Typhoon. (Foto: Dok : Humas Kementerian Pertahanan)

Dalam surat itu, Prabowo mengajukan pertemuam bilateral dengan Austria. Ia berniat memborong 15 pesawat guna menambah kekuatan TNI AU.

"Dalam rangka memodernisasi Angkatan Udara Indonesia (TNI AU), saya ingin mengadakan perundingan resmi dengan Anda untuk membeli 15 Eurofighter untuk Republik Indonesia," kata Prabowo seperti yang tercantum dalam surat berbahasa Inggris itu dikutip Rabu (22/7).

Namun hingga kini Kemenhan masih bungkam terkait surat bernomor 60/M/VII/2020 dan tertanggal 10 Juli 2020 tersebut diberi subjek 'Proposal About Eurofughter Typhoon Aircraft' itu.

(dhf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER