Sejumlah Organisasi Penggerak Diklaim Pakai Biaya Mandiri

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 12:05 WIB
Program Organisasi Penggerak Kemendikbud ini memiliki tiga skema pembiayaan, yakni menggunakan APBN, pembiayaan mandiri dan dana pendamping.
Sejumlah yayasan yang lolos sebagai Organisasi Penggerak Kemendikbud diklaim memakai biaya mandiri. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim sejumlah lembaga dan yayasan yang mengikuti program Organisasi Penggerak ini menggunakan pembiayaan mandiri dan dana pendamping.

Program yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nadiem Makarim itu memiliki tiga skema pembiayaan, yakni menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembiayaan mandiri dan dana pendamping.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril mengatakan pembiayaan program Organisasi Penggerak dapat dilakukan secara mandiri atau berbarengan dengan anggaran yang diberikan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan," kata Iwan dalam keterangan resmi Kemendikbud, Kamis (23/7).

Iwan menyatakan pihaknya tetap melakukan pengukuran keberhasilan program melalui asesmen dengan tiga instrumen.

Pertama, Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (SD/SMP). Kedua, instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD). Ketiga, pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah.

Tak hanya itu, proses seleksi yayasan atau organisasi yang memilih skema pembiayaan mandiri dan dana pendamping juga memakai kriteria yang sama dengan para peserta lain yang menerima anggaran negara.

"Dengan menggandeng organisasi atau yayasan yang fokus di bidang pendidikan, Kemendikbud ingin meningkatkan kontribusi finansial di bidang yang menyentuh seluruh masyarakat Indonesia," kata Iwan.

Direktur Komunikasi Tanoto Foundation, Haviez Gautama menyatakan mereka merupakan salah satu organisasi penggerak yang menggunakan pembiayaan mandiri. Tanoto Foundation memiliki program Pintar Penggerak yang diajukan dalam program Kemendikbud.

Program tersebut akan didanai mandiri oleh yayasan dengan nilai investasi lebih dari Rp 50 miliar untuk periode 2020-2022.

"Salah satu misi Tanoto Foundation bekerja sama dengan pemerintah melalui POP Kemendikbud adalah mendorong percepatan peringkat global pendidikan Indonesia," kata Haviez dalam keterangan yang sama.

Sementara itu, Head of Marketing & Communications Yayasan Putera Sampoerna, Ria Sutrisno menjelaskan mereka bersama-sama dengan mitra dalam dan luar negeri mendukung program Organisasi Penggerak menggunakan skema dana pendamping.

Ria menyebut skema dana pendamping itu nilainya hampir Rp70 miliar untuk mendukung program peningkatan kualitas guru dan ekosistem pendidikan serta Rp90 miliar untuk mendukung program peningkatan akses pendidikan.

"Ini bukan CSR. Kami adalah yayasan yang fokus kepada peningkatan kualitas pendidikan. Kami memilih skema partnership dengan berbagai pihak sebagai wujud komitmen kolaborasi dalam memajukan pendidikan nasional," kata Ria.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Kemendikbud belum pernah menjelaskan skema pembayaran mandiri maupun dana pendamping di program Organisasi Penggerak.

Mengutip Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, hanya ada dua skema pembayaran program yang diatur.

Pelaksanaan program Organisasi Penggerak menggunakan alokasi anggaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud melalui mekanisme bantuan pemerintah dan biaya mandiri yang berasal dari ormas dan/atau bantuan dari lembaga donor atau pihak ketiga.

Sementara dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan juga tidak mencantumkan teknis pembiayaan dengan dana pendamping.

Tak Ada Perubahan

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Kemendikbud, Evy Mulyani mengatakan tak ada perubahan dalam skema pembiayaan program Organisasi Penggerak. Skema pembiayaan yang diterapkan ini sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Saat disinggung soal mekanisme dana pendamping yang diterapkan Yayasan Putera Sampoerna dalam program ini, Evy tak menjawab lugas. Evy juga tak merinci apakah skema dana pendamping ini perjanjian yang dibuat saat lembaga atau yayasan lolos program tersebut.

"Semua proses secara resmi dan keseluruhan proses dilaksanakan secara objektif, independen, fokus pada substansi dengan double blind review, oleh tiga evaluator independen, dengan standar yang sama," kata Evy kepada CNNIndonesia.com.

Organisasi Penggerak merupakan program pelatihan guru yang melibatkan organisasi masyarakat bidang pendidikan. Jadi ormas membuat pelatihan, kemudian Kemendikbud memberikan bantuan dana.

Besaran dana yang diberikan tergantung kategori, mulai dari kategori kijang dengan dana hingga Rp1 miliar, macan dengan dana Rp5 miliar dan gajah dengan dana hingga Rp20 miliar per tahun

Dalam hal ini, Yayasan Putera Sampoerna dan Tanoto Foundation dengan kategori hibah dana mencapaiRp20 miliar. Menurut data organisasi masyarakat yang lolos evaluasi proposal, Yayasan Putera Sampoerna lolos pada kategori Macan dan Gajah.

Sedangkan Yayasan Bhakti Tanoto lolos pada kategori gajah sebanyak dua kali. Pertama untuk pelatihan guru SMP, dan kedua untuk guru SD.

(fey/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER