SPDP Ungkap Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra 19 Hari

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 18:51 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo disebut membantu buronan Djoko Tjandra selama di Indonesia, tepatnya di Jakarat dan Pontianak, dalam 19 hari.
Buronan Djoko Tjandra dibantu Brigjen Prasetijo dkk. selama 19 hari di Jakarta dan Pontianak. (Foto: Diolah dari iStockphoto/Gerasimov174)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diterbitkan dirinya untuk membantu buronan Djoko Tjandra.

Dalam SPDP itu terungkap bahwa Prasetijo membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sejak 1 hingga 19 Juli di Jakarta dan Pontianak.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo pada 20 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada surat itu, Dirtipdum Bareskrim Polri menyebutkan sejumlah bantuan Prasetijo kepada Djoko. Pertama, diduga menerbitkan surat palsu.

Kedua, sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan diri.

Ketiga, sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di IndonesiaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Pol Prasetijo Utomo dkk., yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tertulis dalam SPDP tersebut, Kamis (23/7).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.

Kemudian juga setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Prasetijo Utomo telah dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri. Kala itu dia menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.

Padahal, menurut Polri, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.

Polri pun mengatakan bakal segera menyidangkan kasus pelanggaran etik Prasetijo.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER