Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal melanjutkan pemeriksaan tersangka pembobolan kas Bank BNI senilai lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, pada Jumat (24/7).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa pemeriksaan itu tertunda beberapa hari lantaran Maria sempat mengeluhkan sakit kepala saat menjalani pemeriksaan sebelumnya.
"Pemeriksaan dihentikan karena pusing atau sakit kepala, dan akan dilanjutkan besok hari Jumat pagi pukul 10.00 WIB," kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menjelaskan bahwa materi pemeriksaan beberapa diantaranya akan melanjutkan dari hasil yang sudah didapatkan oleh penyidik pada Selasa (21/7) lalu.
Diketahui, dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka Maria Pauline didampingi langsung oleh pengacaranya, yakin Alexander Wenas yang dipilih langsung oleh tersangka berdasarkan rekomendasi Kedutaan Besar Belanda.
Ia pun menyampaikan jika Maria Pauline pun bersikap kooperatif kepada penyidik.
"Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) kooperatif," ungkap Awi.
Penyidik pun sebelumnya disebutkan sudah mencecar Maria dengan 27 pertanyaan. Pemeriksaan itu berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 19.00 WIB.
Penyidik mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan yang menjadi debitur dari BNI dalam pengajuan permohonan kredit L/C oleh Maria.
"Itu kami tanyakan juga dan ada juga beberapa surat ataupun dokumen ataupun suatu surat pernyataan yang pernah dibuat oleh tersangka MPL kita tanyakan kembali," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7).
Selain itu, kata Argo, penyidik juga mendalami soal hubungan antaran Maria dengan saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya. Pasalnya, beberapa diantara mereka merupakan terpidana dalam kasus ini yang telah dieksekusi selama Maria buron.
Dalam kasus ini Maria dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia belum sempat diproses hukum setelah kabur dari Indonesia pada 2003. Pemerintah menangkap Maria yang sudah menjadi warga negara Belanda itu awal Juli 2020 di Serbia dan langsung mengekstradisinya ke Indonesia.
(mjo/arh)