Pengacara Djoko S Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenali kliennya lebih awal dibanding dirinya.
Hal tersebut ia konfirmasi saat hadir dalam acara Mata Najwa di Trans7 yang disiarkan Rabu (22/7) malam.
"[Djoko Tjandra] kenal lebih duluan [Brigjen Prasetijo]," jawab Anita atas pertanyaan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang juga hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula Anita menjelaskan kepada pembawa acara, Najwa Shihab, mengenai rencana perjalanan Djoko Tjandra yang terkendala surat bebas virus corona (Covid-19) pada Juni lalu. Kala itu, sambungnya, Djoko bertanya padanya soal tempat untuk mendapatkan surat itu di Pontianak, Kalimantan Barat.
Anita pun mengaku bertanya kepada Prasetijo soal pertanyaan Djoko Tjandra tersebut. Lebih lanjut, ia pun menegaskan perihal surat jalan untuk Djoko Tjandra adalah inisiatif dari Prasetijo.
"Udah sekalian saja. Jadi inisiatif [surat jalan] dia juga sebenarnya," kata Anita.
Sebelumnya, Anita mengaku bertanya ke Prasetijo karena dia mengenalinya oleh faktor ada dua pekerjaan pula yang terkait dengan pria yang kala itu menjabat Kakorwas PPNS Bareskrim Polri tersebut.
Mendengar itu, Boyamin lantas bertanya apakah pekerjaan lain yang terhubung dengan Prasetija itu terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Iya betul," jawab Anita.
Boyamin pun bertanya kembali perkara itu memiliki kaitan pula dengan Djoko Tjandra yakni perusahaannya.
"Iya, Mulia Group," jawab Anita lagi.
Boyamin lantas memaparkan kepada Najwa bahwa perkara perdata yang dimaksud itu terdaftar di PN Jakarta Selatan yakni terkait sewa menyewa Gedung Mulia I oleh OJK. Perkara itu, kata Boyamin, terdaftar dengan nomor 373 di mana OJK sebagai penggugat.
Najwa pun mengklarifikasi kembali kepada urusan yang dikerjakan Anita mengenai perjalanan Djoko Tjandra dan pengacaranya ke Pontianak naik pesawat bersama Prasetijo.
"OJK," jawab Anita.
Anita lantas menjelaskan Prasetijo saat itu melakukan pekerjaanya yang mencakup jabatannya sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim POlri.
"Jadi gini. setelah itu.. memang mereka selama ini mungin sudah berkenalan ya, berhubungan baik, saya enggak tahu. Tapi, bertemunya di Pontianak dalam rangka mengurus OJK ini," kata dia.
Boyamin yang mengaku mengetahui soal perkara itu menjelaskan antara sengkarut OJK dan perusahaan Djoko Tjandra soal penyewaan Gedung Mulia I, serta temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu mengada-ada aja deh, Boyamin cari-cari cerita. Bukan begitu," sanggah Anita.
"Tapi bukan kesalahan dari Djoko Tjandra, itu kesalahan dari OJK," imbuhnya.
Najwa lalu menengahi dengan mempertanyakan peran Prasetijo dalam perkara tersebut.
"Ya, untuk pengurusan ini bahwa itu memang bagiannya," kata Najwa.
Perjalanan bersama dengan Brigjen Prasetijo itu dikonfirmasi oleh Anita terjadi pada 6 Juni 2020.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com mencoba mengonfirmasi ke OJK perihal perkara yang digugat lembaga tersebut. Namun, hingga saat ini pihak OJK, melalui Juru Bicara Sekar Putih Djarot belum merespons baik telepon maupun kiriman pesan. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di situs PN Jaksel, perkara itu teregister dengan nomor 373/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL pada 13 Mei 2020.
Anita sendiri mengaku kliennya bertanya perihal surat bebas Covid-19 itu karena ingin menghadiri undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dari perusahaannya.
Ia pun mengonfirmasi bahwa kliennya saat ini berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Djoko Tjandra yang diketahui buronan kejaksaan Agung dalam vonis hak tagih (cessie) Bank Bali sejak 2009 lalu. Ia yang selama ini diduga berada di Papua Nugini ini tiba-tiba membuat heboh pada akhir bulan lalu.
Pasalnya, Djoko Tjandra diketahui telah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) secara langsung ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020. Pada hari yang sama, pagi harinya, Djoko pun melakukan perekaman data kependudukan dan foto, serta mendapatkan e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
"Saya tanyakan, saya datangi kantor kelurahan Grogol Selatan, namun tutup karena WFH. Lalu saya telepon lurahnya, baru saya datang ke rumah lurah," kata Anita Kolopaking dalam acara Mata Najwa yang juga menegaskan tak memberi imbalan apapun kepada Asep Subahan selaku lurag Grogol Selatan saat itu.
Asep sendiri telah dinonaktifkan Pemprov DKI karena diduga melakukan pelanggaran atas penerbitan e-KTP Djoko Tjandra tersebut.
Selain itu, 'petualangan' Djoko Tjandra telah membuat dua jenderal polisi dicopot dari jabatannya di Mabes Polri.
Pertama adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Kakorwas Bareskrim Polri karena penerbitan surat jalan buat Djoko Tjandra.
Kemudian dua lainnya adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Keduanya dicopot terkait terhapusnya red notice Djoko Tjandra.
(kid/asa)