Mantan Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan saat dirinya menjabat, ada wacana yang berkembang untuk memulangkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra ke Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu narasumber dalam program Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (22/7) malam.
"Ada semacam wacana agar Djoko Tjandra bisa pulang ke Indonesia daripada dimanfaatkan negara lain, bangun negara lain, sementara kita masih perlu," ujar Jaksa Agung pada periode 2014-2019 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, saat mendengar wacana itu, Djoko Tjandra harus tetap menjalankan hukumannya.
"Saya katakan silakan pulang, tapi harus melaksanakan kewajiban dua tahun dulu. Setelah dua tahun, saya rasa dia jadi orang bebas merdeka. Bahkan selama hukumannya dia bisa dapat remisi. Tapi, dia nampaknya ingin dirinya bersih," kata Prasetyo.
Meski menyebut adanya wacana pemulangan itu, ia tidak menjelaskan secara rinci darimana asal wacana itu.
"Saya rasa itu berpikir mungkin secara kepentingan ekonomi," ucap dia.
Pada program yang sama, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, menyebut kliennya sejak awal mengaku tak ingin datang ke Indonesia jika namanya belum bersih di mata hukum.
Namun, aku Anita, pihaknya selaku kuasa hukum menyatakan itu hanya bisa dibersihkan lewat pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Tapi, kata dia, syaratnya sesuai ketentuan brelaku Djoko Tjandra sebagai pemohon harus hadir dalam persidangan
"Lalu kedatangannya itu mungkin dipikirkan guna memenuhi syarat PK. Dalam hal ini Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia, waktu minta tolong ke saya untuk di jemput di Pontianak," ucap dia.
Dalam program itu, Anita sendiri membantah soal dugaan-dugaan jalan nakal yang difasilitasi dirinya guna membawa Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
![]() |
Kasus pelarian Djoko Tjandra memasuki masa dramatis dalam dua bulan terakhir.
Ia diketahui mengajukan PK atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Pada hari yang sama, pagi harinya, Djoko pun melakukan perekaman data kependudukan dan foto, serta mendapatkan e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Asep sendiri telah dinonaktifkan Pemprov DKI karena diduga melakukan pelanggaran atas penerbitan e-KTP Djoko Tjandra tersebut.
Selain itu, 'petualangan' Djoko Tjandra telah membuat tiga jenderal polisi dicopot dari jabatannya di Mabes Polri.
Pertama adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Kakorwas Bareskrim Polri karena penerbitan surat jalan buat Djoko Tjandra.
Kemudian dua lainnya adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Keduanya dicopot terkait terhapusnya red notice Djoko Tjandra.
(kid/yoa/kid)