Masa Tahanan Maria Lumowa Diperpanjang 40 Hari

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2020 13:31 WIB
Bareskrim Polri resmi mengajukan surat perpanjangan masa penahanan Maria Pauline Lumowa ke Kejaksaan Tinggi DKI. Surat telah dikirim sejak Rabu lalu.
Buronan pembobol kredit BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengajukan permohonan penambahan masa tahanan tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa selama 40 hari ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Surat permohonan bernomor B3559.VIIRes 22/2020/Dit Tipideksus itu telah diserahkan kepada Kejati DKI, Rabu (23/7).

"Ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL (Maria Pauline Lumowa) selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli sampai 7 September 2020," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penambahan masa tahanan itu, kata dia, diperlukan untuk kepentingan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus terhadap Maria.

Pemeriksaan terhadap Maria yang sempat buron selama 17 tahun itu masih berlangsung dan dipastikan kondisinya sehat.

"Pertama saya sampaikan tersangka MPL dalam keadaan sehat dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap tersangka MPL," kata Ahmad.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun.

Ia melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum selama 17 tahun. Maria baru berhasil ditangkap awal Juli lalu di Serbia, untuk kemudian diekstradisi oleh pemerintah Indonesia. Status Maria telah menjadi warga negara Belanda.

Pemeriksaan terhadap Maria sempat tertunda beberapa waktu lantaran dia tidak mendapat pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

Dia akhirnya memilih menggunakan jasa pengacara yang direkomendasikan oleh Belanda pada Minggu (19/7) lalu.

Dalam kasus ini Maria dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(wis/mjo/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER