DKI Larang Perusahaan PHK Pegawai yang Positif Covid-19

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2020 16:21 WIB
Disnakertrans DKI Jakarta menyatakan perusahaan dilarang melakukan PHK pegawai yang positif Covid-19. Hak pegawai juga harus dibayarkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah. (Lalu Rahadian/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pegawainya yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19).

Perusahaan juga harus tetap membayarkan hak pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 selama yang bersangkutan menjalani isolasi.

"Pekerja (positif Covid-19) tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut dan kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata Andri saat dihubungi, Jumat (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Andri juga mengatakan bahwa perkantoran atau perusahaan yang ditemukan ada pegawai positif, maka kantor harus ditutup sementara selama tiga hari. Selama penutupan, kantor harus disterilisasi dan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.

Selain itu, selama tiga hari tersebut Andri juga menganjurkan agar perusahaan melakukan tes cepat atau rapid test ke seluruh karyawannya. Hal ini perlu dilakukan agar setelah kantor dibuka kembali, maka yang bisa masuk ke kantor adalah pegawai-pegawai yang dinyatakan sehat.

"Tiga hari itulah yang dimanfaatkan, yang disterilkan gedungnya, kantornya, juga memastikan ya orang-orang yang ada di situ betul-betul mana, siapa-siapa saja yang sehat dan siapa-siapa saja yang memang tidak sehat atau terpapar," tutur Andri.

Petugas medis dari Puskesmas Pulogadung mengambil tes swab bagi pedagang dan pengunjung di Pasar Rawamangun, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Pasar Rawamangun. CNNIndonesia/Safir MakkiPetugas medis dari Puskesmas Pulogadung mengambil tes swab bagi pedagang dan pengunjung di Pasar Rawamangun, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Untuk melakukan tes, baik rapid test atau swab PCR, perusahaan bisa melakukannya secara mandiri. Namun, apabila perusahaan tersebut tidak mampu menjalani tes kepada seluruh pegawainya, bisa melapor ke Disnaker dan nanti laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke Dinas Kesehatan.

"Yang jelas kita hanya menyalurkan yang memberitahukan bahwa lapor kepada Dinas Kesehatan," papar dia.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiastuti mengungkapkan penyebab terjadi klaster penularan virus corona di sejumlah gedung atau perkantoran. Dia mengatakan ada protokol kesehatan yang tidak dilakukan di momen tertentu, sehingga terjadi penularan.

"Contoh di luar kantor jam istirahat makan dan pada saat makan lupa. Kan pasti buka masker dan berhadap-hadapan, itu berisiko," kata Widiastuti di kompleks Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/7).

Diketahui sejumlah gedung perkantoran di Jakarta ditutup sementara usai beberapa pekerjanya dinyatakan positif Covid-19. Hal itu juga dibenarkan Widiastuti.

Gedung perkantoran yang ditutup itu mulai dari kantor swasta, pusat pemerintah, BUMN, bahkan hingga internal Pemprov DKI Jakarta sendiri.

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER