Kejaksaan Agung mengaku akan memberi sanksi jika dua Jaksa yang diduga bertemu pengacara buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, jika terbukti ada pelanggaran etik ataupun pidana.
"Jika terbukti para Jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana maka tidak pandang bulu kepada siapapun Jaksa itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, melalui keterangan resmi, Jumat (24/7).
Saat ini, lanjutnya, Kejagung mengambil alih pemeriksaan seorang Jaksa bernama Pinangki yang dikaitkan dengan pertemuan itu. Namun, Hari enggan merinci jabatan jaksa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pemeriksaan internal ini sebelumnya dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Melibatkan Jaksa di Kejaksaan Agung maka pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2020," kata Hari kepada wartawan
Selain itu, Kejagung juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna, atas dugaan keterlibatan dalam pertemuan tersebut.
![]() |
Menurut Hari, hingga saat ini pihak kejaksaan agung telah memeriksa Nanang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu yang turut terekam dalam video pertemuan yang kemudian viral di media sosial itu.
"Serta masih dijadwalkan pemeriksaan lagi minggu depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut," lanjut dia.
Sebelumnya, beredar video yang merekam pertemuan Nanang dengan pengacara dari Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Informasi ini diungkap akun Twitter @xdigeeembok.
Akun medsos anonim itu membocorkan rekaman video pertemuan yang diduga untuk memuluskan upaya-upaya yang dilakukan Djoko Tjandra.
Kemudian, beredar juga foto yang memperlihatkan Anita sedang bersama seorang wanita yang mengenakan pakaian seragam dinas kejaksaan, diduga wanita itu adalah Pinangki. Atas dasar itulah, kejaksaan melakukan pemeriksaan internal terhadap personelnya.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung bersikap transparan dan terbuka terkait kemungkinan keterlibatan oknum jaksa dalam kasus Djoko Tjandra ini.
"Tentu, sesuai ketentuannya harus ada penindakan. Itu sebabnya, bukti adanya penindakan itu harus disampaikan kepada publik," kata Barita dikutip dari rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (19/7).
(mjo/arh)