Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Elfin MZ Muchtar ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Palembang
Eksekusi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tertanggal 28 April 2020.
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Rutan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Elfin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda sejumlah Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu ada kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp2,365 miliar dengan ketentuan, apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta benda yang bersangkutan dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.
"Terpidana saat ini juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp200 juta dan secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta dari total kewajiban sejumlah Rp2,365 miliar," kata dia.
Dalam perkara ini, Elfin sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti menjadi kaki tangan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dalam suap yang berasal dari Diretur PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi.
Elfin terbukti memiliki peran sebagai penghubung antara kontraktor dengan Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsyah untuk mencarikan kontraktor yang bersedia mengerjakan 16 proyek pengerjaan jalan senilai Rp135 miliar.
Elfin mencari kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee sebesar 15 persen di awal untuk pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Saat itu hanya Robi kontraktor yang menyetujui pembayaran fee di muka. Sebesar 10 persen untuk Bupati, 5 persen untuk Kadis PUPR dan Ketua DPRD Muaraenim. Saat menjadi penghubung, Elfin mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar dari Robi, tanah senilai Rp2 miliar, tas dan sepatu mewah senilai Rp25 juta.