Remaja 14 Tahun Dalang Aksi Begal Motor di Bandara Soetta

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2020 14:41 WIB
Komplotan begal yang kerap beraksi di Jalan Parimeter Bandara Soetta diringkus polisi. Seorang remaja 14 tahun diduga jadi otak komplotan ini.
Foto ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang remaja berusia tahun ditangkap petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena terlibat pencurian kendaraan bermotor. Remaja berinisial AS itu ditengarai jadi dalang aksi begal sepeda motor bersama tiga temannya yang lain. 

Bersama komplotannya, AS kerap beraksi di di Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soetta Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, AS ditangkap bersama tiga rekannya yang lain yakni A, R dan D.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih memburu tiga orang yakni R alias J, A alias B, serta R," kata Yurikho dalam keterangannya, Senin (27/7).

Aksi terakhir AS bersama kompolotannya sebelum dibekuk petugas terjadi pada Rabu (1/7) lalu. Mereka beraksi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sasarannya adalah pekerja yang pulang malam.

Korban terakhir mereka adalah MY, pekerja yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon nomor polisi B 3795 CBD.

Saat melintas, MY diadang AS dan lima rekannya mengendarai sepeda motor. Para pelaku mengadang korban dengan membawa senjata tajam. MY terpaksa menyerahkan kendaraanya.

MY kemudian melapor ke Polresta Bandara Soetta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus empat tersangka.

Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AS berperan mengajak tersangka lainnya dan mengancam korban.

AS juga berperan menjual motor korban lewat akun Facebook dan menjualnya kepada tersangka R dengan sistem cash on delivery (COD) dengan harga Rp1 juta.

"Otak dari kejahatan ini adalah tersangka 1 (AS) yang baru berumur 14 tahun karena yang bersangkutan adalah yang mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan," ujar Yurikho.

Kemudian, tersangka A, D dan R alias berperan menghadang dan mengancam korban dengan senjata tajam.

Uang sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan motor itu dibagi secara merata dengan nominal antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Uang tersebut, kata Yurikho, kemudian dipakai untuk membeli obat-obatan terlarang, tramadol dan heximer.

Atas perbuatannya, AS dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sebab, yang bersangkutan masih di bawah umur.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(dis/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER