Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta semua perusahaan mematuhi ketentuan pembagian sif kerja bagi karyawan untuk mencegah persebaran virus corona (Covid-19) di perkantoran. Hal ini menyusul persebaran Covid-19 yang meluas di klaster perkantoran.
"Kita ingatkan agar perkantoran membagi dua sif kerja. Kalau ini dipatuhi berarti jumlah karyawan atau pegawai di kantor setengah dari jumlah yang ada," ujar Doni dalam konferensi pers melalui akun Youtube Sekretariat Kabinet, Senin (27/7).
Ketentuan soal pembagian dua sif kerja ini sebelumnya diatur dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus tugas ini telah dibubarkan dan diganti dengan Satgas Covid-19 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat edaran itu sebelumnya mengatur jam kerja bagi karyawan khususnya di wilayah Jabodetabek menjadi dua sif yakni pukul 07.00-07.30 WIB sampai 15.00-15.30 WIB dan sif kedua pukul 10.00-10.30 WIB sampai 18.00-18.30 WIB.
Doni juga meminta agar kementerian/lembaga maupun perkantoran swasta tak mewajibkan karyawan yang rentan untuk bekerja di kantor. Apalagi mereka yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta seperti jantung, ginjal, hepatitis, maupun penyakit pernapasan lain.
![]() |
Kepala BNPB ini menyebut 85 persen kematian Covid-19 terjadi pada penderita yang memiliki komorbid.
"Diharapkan seluruh pimpinan kementerian/lembaga dan swasta agar mereka yang rentan tidak diberi kewajiban ke kantor termasuk lansia dan komorbid," katanya.
Diketahui sejumlah gedung perkantoran di Jakarta ditutup sementara usai beberapa pekerjanya dinyatakan positif Covid-19.
Gedung perkantoran yang ditutup itu mulai dari kantor swasta, pusat pemerintah, BUMN, hingga internal Pemprov DKI Jakarta.
Selain membagi sif, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto sebelumnya juga mengimbau agar perkantoran membatasi waktu rapat untuk meminimalisasi potensi penularan virus corona. Selain itu, ia juga mengimbau agar tidak menyediakan hidangan apapun saat rapat.
Imbauan tidak menyediakan makanan-minuman ini dimaksudkan untuk mencegah peserta rapat membuka masker. Hal ini untuk menghindari kemungkinan penularan jika salah satu peserta rapat merupakan pasien positif tanpa gejala.
(psp/pmg)