Disahkan, Perda Trantibum Jatim Atur Pidana Masa Pandemi

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2020 06:58 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim mengesahkan Perda terbaru soal Trantibum yang mengatur sanksi pidana terkait pembatasan selama pandemi.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut sanksi tegas dilakukan setelah ada sosialisasi. (Foto: CNNIndonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) di Jawa Timur terbaru mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Jawa Timur menandatangani berita acara persetujuan bersama soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) di Sidang Paripurna DPRD Jatim, Senin (27/7).

Salah satu materi yang ada dalam raperda ini mengatur tentang pengembangan jenis sanksi administratif dan penerapan sanksi pidana, dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khofifah berharap dengan raperda ini memicu kepatuhan, kesadaran, dan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat. Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi.

"Adanya raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya akan dibuat Pergub, dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali," kata Khofifah.

Infografis Yang Dilarang dan Tidak Saat PSBB

Menurutnya, pengaturan jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim.

"Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini," ujarnya.

Khofifah mengatakan, dalam menegakkan aturan pendisiplinan ini, tentunya dibutuhkan peran semua pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga TNI-Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri.

"Dalam membangun ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kita harus menyatukan berbagai kekuatan termasuk TNI/Polri yang juga memiliki tugas dalam menjaga trantibum tersebut. Sementara di pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota adalah Satpol PP," katanya.

Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan, dalam raperda ini juga diatur beberapa hal. Di antaranya, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelidungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial.

Lalu, pendelegasian wewenang kepada pemerintah kabupaten/kota untuk penanganan bencana sehingga peraturan daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah kabupaten/kota.

Insert Artikel - Waspada Virus Corona

Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi dan kabupaten/kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI dan Polri.

Serta keempat, pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana.

"[Raperda] ini menjadi bagian dari sinergi, penguatan, dan dukungan semua elemen untuk bersama-sama menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk menjadi upaya semua pihak secara bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim," katanya.

(frd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER