Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta perusahaan dan perkantoran di ibu kota lebih disiplin lagi dalam menerapkan aturan protokol pencegahan virus corona (Covid-19), terutama soal sif kerja. Alhasil, hingga kemarin tercatat ada 68 perkantoran di Jakarta yang menjadi klaster penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Andri Yansah mengatakan, dari pengawasan, ditemukan masih banyak perkantoran yang tidak mematuhi aturan pembagian sif kerja bagi para pegawainya.
"(Aturan) 50 persen karyawan kadang-kadang sudah dia jalankan, tapi sif-nya yang tidak dijalankan. Makanya kita banyak kan (kasus positif di klaster perkantoran)," kata Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Edaran itu dibuat agar kantor pemerintahan dan swasta memberlakukan jam kerja dua gelombang guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di transportasi umum, khususnya KRL Commuter Line.
Sif pertama dimulai 07.00-07.30 WIB, sedangkan sif kedua dimulai 10.00-10.30 WIB. Pemerintah berharap perkantoran menerapkan waktu kerja selama delapan jam. Sehingga sif pertama bisa rampung pada 15.00-15.30 WIB, sedangkan sif kedua pada 18.00-18.30 WIB.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, setelah ketahuan banyak kasus positif ditemukan, perusahaan baru menerapkan aturan tersebut.
Sementara dari sisi pengawasan pun, Andri mengakui pihaknya masih belum bisa optimal mengawasi seluruh perusahaan yang tersebar di Jakarta. Oleh karenanya, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di area kantor.
"Kan kita enggak mungkin pengawasan kita mencukupi. Makanya saya bilang peran serta dari masing-masing gugus tugas (internal perusahaan)," papar dia.
Lebih lanjut, menurut dia, pihaknya juga masih menemukan perusahaan yang menerapkan protokol pencegahan Covid-19 ala kadarnya. Hal ini, kata dia, disebabkan gugus tugas penanganan Covid-19 di internal kantor tidak berjalan maksimal.
"Sering sekali saya menemukan protokol Covid sudah disiapkan, tapi terkadang tidak dijalankan. Kenapa? Itu dia, gugus tugasnya tidak berfungsi dengan baik, sehingga akibatnya klaster di perkantoran terjadi," papar Andri.
"Kalau saja dia rewel, tolong cuci tangan dulu, cuci tangannya udah ada kok. Air sudah ada, sabun sudah ada. Mau ukur suhu aja basa-basi. Nah itu, kan enggak mungkin saya sampai sedemikian rupa mengawasi, makanya saya bilang peran serta dari gugus tugas internal perusahaan," lanjut dia.
Merujuk data Satgas Covid-19, terjadi lonjakan kasus positif di klaster perkantoran sejak pemberlakuan PSBB transisi. Berdasarkan data tersebut, sebelum 4 Juni jumlah kasus positif di klaster perkantoran baru mencapai 43 kasus.
Sementara, sejak PSBB transisi diberlakukan dari 5 Juni sampai data terakhir 26 Juli, kasus positif di klaster perkantoran mencapai 397 kasus, sehingga total keseluruhan mencapai 440 kasus dari 68 klaster perkantoran.
Puluhan klaster kantor tersebut berasal dari kementerian, BUMN, maupun, kantor pemerintahan, hingga perusahaan swasta.
(osc/dmi/gil)