Jokowi Libatkan TNI Tertibkan Pelanggar Protokol Kesehatan

CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2020 11:07 WIB
TNI diterjunkan langsung ke lapangan untuk membina masyarakat dalam hal pencegahan penyeberan virus corona yang semakin masif.
Presiden Joko Widodo menerjunkan TNI dalam menertibkan pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pesiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres yang diteken pada Selasa 4 Agustus, Jokowi turut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan pandemi Covid-19.

TNI diterjunkan langsung ke lapangan untuk membina masyarakat dalam hal pencegahan penyebaran virus corona yang semakin masif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan itu, Panglima TNI yang saat ini dipimpin Marsekal Hadi Tjahjanto diminta untuk memberi dukungan kepada kepala daerah baik gubernur, bupati hingga wali Kota untuk mengerahkan personel TNI demi mengamankan protokol kesehatan yang dijalankam masyarakat.

"Mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat," bunyi salah satu poin Inpres tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (6/8).

Tak hanya itu, TNI juga diminta melakukan kerjasama dengan Polri dan instansi lainnya untuk bersama-sama melakukan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

"Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi ketentuan lain dalam inpres tersebut.

Infografis Mendedah 100 Ribu Kasus Corona di IndonesiaFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Infografis Mendedah 100 Ribu Kasus Corona di Indonesia

Inpres ini juga memuat soal penggunaan anggaran yang bisa digunakan setiap instansi dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan instruksi presiden ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab," demikian poin keempat inpres tersebut.

(tst/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER