Pelaku Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Berupaya Hapus Jejak

CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2020 00:42 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti nama akun Instagram.
Penyidik Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti nama akun Instagram. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Polda Metro Jaya membeberkan salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak.

Upaya itu dilakukan dengan mengganti nama pada akun Instagram yang digunakan untuk menghina pria yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu.

"Inisial EJ (47) ini pemilik akun @an7a_s679 oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi vero_the_phoenix. Ini sempat diubah pada saat itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, penyidik Polda Metro Jaya berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan. Tersangka akhirnya diamankan dengan bantuan Polda Sumatera Utara.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok. Selain EJ, tersangka lainnya yaitu KS (67) dengan akun Intagram @ito.kurnia.

Keduanya, diketahui menggunakan akun Instagram masing-masing mengunggah konten pencemaran nama baik kepada Ahok dan istrinya, antara lain menyandingkan foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Unggahan keduanya disebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.

Sebagai informasi, Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy melaporkan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka EJ dan KS ke Polda Metro Jaya per tanggal 17 Mei 2020. Laporan itu tercatat dalam registrasi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.

Kedua tersangka telah meminta maaf dan permintaan maaf itu diterima oleh Ahok. Namun, sampai saat ini tidak ada indikasi atau informasi terkait pencabutan laporan.

Dalam pengakuannya, para pelaku diketahui tergabung dalam kelompok penggemar mantan istri Ahok Veronica Tan, Komunitas Veronica Lovers.

(antara/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER