Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengaku akan melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik dengan terlapor musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx.
"Kita masih gelar perkara, bukti sudah ada, tapi kita gelar dulu, baru ditentukan langkah selanjutnya," ujarnya kepada CNNINdonesia.com, Jumat (7/8).
Saat ini, pihaknya memiliki tiga orang saksi yang dapat menjadi bukti untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Jerinx.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buktinya itu ada tiga saksi semuanya dokter," kata Yuliar.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Syamsi sebelumnya menuturkan ada enam saksi yang diperiksa, antara lain pelapor, ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli IT.
Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali pada Kamis (6/8) didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Jerinx menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.
"Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan," ujarnya.
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian "kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram @jrxsid.