Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Utara mengecam aksi pembakaran limbah Alat Pelindung Diri (APD) di area Pemakaman adat Bantik, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut. Pembakaran APD itu diduga dilakukan oleh tim petugas penanganan virus corona (Covid-19) dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kandou, Manado.
"Proses yang terjadi saat ini yang kita lihat di lapangan, bahwa memang jelas melanggar peraturan lingkungan hidup dan melanggar UU Persampahan No 18 tahun 2008 pasal 29 ayat 1B," kata Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Utara Theo Runtuwene dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Jumat (7/8).
Theo menilai seharusnya pihak Rumah Sakit mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya bicara soal APD, tetapi semua sampah yang dibakar secara sembarangan, itu melanggar peraturan persampahan," imbuhnya.
Untuk itu, Walhi berencana melayangkan surat protes ke manajemen dan pimpinan RSUP Kandou. Walhi juga ingin mengajak pihak RSUP Kandou untuk duduk bersama membahas dan menyelesaikan kasus dugaan ini.
Awalnya, temuan kejadian yang sempat tertangkap kamera itu disaksikan oleh salah satu warga, yang kebetulan merupakan staf Walhi Sulut, George Tumbel.
"Jadi waktu saya lewat, saya lihat mereka membakar APD serta perlengkapan yang mereka pakai. Waktu itu juga saya sudah bertanya kepada petugas yang ada di situ. Tapi katanya itu sudah aman karena sudah disinfektan dulu baru dibakar," terang George.
Sementara itu, Kabid Medik dan keperawatan RSUP Kandou Handry Takasenseran membantah ada pegawai RSUP Kandou melakukan pembakaran APD di dekat makam.
"Secara tegas saya nyatakan disini, bahwa itu bukan APD milik RSUP Kandou dan bukan petugas RSUP Kandou," pungkas Handry.
Selama ini, lanjutnya, prosedur yang terjadi di lapangan, sopir jenazah RSUP Kandou yang dilengkapi APD hanya bertugas mengantar jenazah sampai di lokasi pemakaman.
Setelah itu, proses penguburan jenazah dilakukan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota setempat.
Handry juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya telah mematuhi pemusnahan limbah APD sesuai protokol kesehatan Covid-19 dan sesuai anjuran Pemerintah.
"Petugas dari RSUP Kandou yaitu sopir jenazah. Setelah proses penyerahan jenazah selesai, sopir ini dia langsung balik kembali ke Rumah Sakit dengan masih menggunakan APD lengkap," sambungnya.