Korban dari rayuan fetish bungkus kain jarik Gilang Aprilian Nugraha Pratama berinisial T berharap pemerintah dan DPR segera memberikan perhatian serius dalam kasus pelecehan seksual, dengan segera melakukan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Semoga para wakil rakyat dapat segera mengesahkan RUU PKS, agar korban mendapatkan perlindungan secara hukum," ujar T kepada CNNIndonesia.com, Minggu (9/8).
Tersangka dugaan kasus pelecehan seksual Gilang ternyata hanya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), oleh aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, T (bukan nama sebenarnya) salah satu korban yang dilecehkan Gilang secara langsung pun mengaku pasrah.
"Jika memang bukti dari korban tidak bisa mengarahkan kepolisian untuk memberikan pasal soal perilaku kesusilaan, ya mau gimana," kata T.
T merupakan mantan rekan Gilang di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Keduanya berasal dari angkatan 2015.
Kejadian pelecehan itu dialami T saat menginap di kamar indekos Gilang, bilangan Gubeng, Surabaya. Di tengah terlelap T tiba-tiba mendapati tubuhnya telah terbungkus kain, sementara Gilang menggerayanginya.
Mendapati tubuhnya dalam kondisi itu, T tak bisa berbuat apapun. Badannya lemas. Ia menduga Gilang diam-diam memberinya obat tidur dalam makanannya.
T kini hanya berharap hukum berpihak padanya dan korban-korban lainnya. T yakin, dalam pengadilan nanti, hakim akan memberikan keadilan bagi mereka.
"Saya yakin nantinya pengadilan juga akan memberikan hukuman yang pantas untuk Gilang, dan keadilan bagi para korbannya," ujarnya
Gilang telah diamankan pihak Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dengan bantuan Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8).
Gilang diamankan di rumahnya, yang terletak Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Akibat perbuatannya, Gilang disangkakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (frd)
(frd/gil)