Kejagung Bantah Pedoman Baru untuk Lindungi Jaksa Pinangki

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2020 17:57 WIB
Kejagung membantah tudingan ICW bahwa Pedoman Nomor 7/2020 yang baru diterbitkan terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam proses hukum kasus Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung membantah Pedoman Nomor 7/2020 diterbitkan untuk melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung membantah dugaan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 diterbitkan untuk melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini terlibat dalam pusaran kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono menegaskan, penerbitan pedoman yang di dalamnya antara lain mengatur pemeriksaan terhadap jaksa harus seizin Jaksa Agung itu tak berkaitan dengan proses hukum yang dihadapi Pinangki.

"Penerbitan pedoman itu tidak ada kaitannya dengan kasus PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 baru saja diterbitkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pedoman itu mengatur salah satunya tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Penerbitan pedoman itu bersamaan dengan proses pemeriksaan yang saat ini tengah dijalani Pinangki, yang diduga melakukan pidana usai pertemuannya dengan terpidana korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Membantah tudingan ICW, Hari menjelaskan penerbitan pedoman itu merupakan amanat seperti diatur dalam Pasal 8 ayat 5 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dia bilang, selama ini, pelaksanaan ketentuan itu hanya dilakukan lewat surat biasa.

Sementara penyusunan pedoman itu merujuk pada ketentuan administrasi pemerintah yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014. Di dalamnya menyebutkan, aturan yang menyangkut internal dan eksternal perlu dibuat dalam pedoman.

Karena itu, Hari menilai dugaan ICW tak lebih dari sekadar asumsi belaka. Menurut dia, tak ada alasan bagi Kejagung untuk menutup-nutupi, apalagi menahan proses pemeriksaan, selagi tim penyidik Polri dapat membuktikan dugaan pidana yang dilakukan Pinangki.

"Itu hanya asumsi ICW, penyusunan pedoman itu jauh sebelumnya sudah mulai dikaji dan direncanakan untuk buat aturan tentang itu," ujar Hari.

"Kalau memang PSM terlibat dalam pemalsuan surat dan sepanjang penyidik Polri bisa membuktikan, tidak ada alasan Jaksa Agung tidak mengizinkan untuk pemeriksaan yang bersangkutan," katanya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, sebelumnya menduga penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 oleh Kejagung agar penegak hukum lain tak mengambil alih kasus terkait. Ia secara khusus menduga aturan ini berkaitan dengan proses hukum kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurutnya, Pasal 112 KUHAP jelas menyatakan bahwa proses hukum tak memerlukan perizinan dari pihak manapun. Pihak yang dipanggil peyidik pun wajib memenuhinya.

"Penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (11/8).

(thr/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER